TUBAN, MCE – Sidang gugatan cerai yang dilayangkan Masmudah terhadap Bangun Purnomo di Pengadilan Agama (PA) Tuban pada Rabu (8/4) berlangsung panas. Tergugat, yang merupakan Ketua Komnas Pendidikan sekaligus Pemimpin Redaksi media Corruption Expose, hadir secara mengejutkan tanpa mengantongi surat undangan resmi dari pengadilan.
Kehadiran Inisiatif: "Saya Taat Hukum, Bukan Menghindar"
Dalam ruang sidang, Bangun Purnomo memberikan pernyataan menohok di hadapan Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya pada sidang perdana tanggal 1 April 2026 murni karena ia tidak pernah mengetahui adanya agenda tersebut, menyusul tidak adanya surat panggilan (relaas) yang sampai ke tangannya.
"Saya hadir hari ini atas inisiatif pribadi setelah melakukan cross-check mandiri. Saya tidak tahu ada sidang tanggal 1 April sehingga saya tidak hadir. Bahkan untuk sidang hari ini pun, saya tidak menerima panggilan resmi," tegas Bangun. Langkah ini sengaja diambil untuk mematahkan opini publik yang seolah-olah menempatkan dirinya sebagai pihak yang tidak kooperatif.
Teguran Hakim dan Bungkamnya Kuasa Hukum
Ketegangan memuncak saat Majelis Hakim menanyakan perihal surat panggilan tersebut kepada pihak penggugat. Terungkap bahwa surat panggilan tersebut diklaim diterima oleh seseorang bernama Waniti. Kejanggalan ini membuat Hakim melayangkan teguran keras kepada kuasa hukum Masmudah, Nugroho Edi Kiswanto.
"Jangan-jangan kamu yang merekayasa," ujar Hakim dengan nada menyindir yang tertuju pada pengacara tersebut. Di depan meja hijau, kuasa hukum penggugat hanya terdiam tanpa memberikan pembelaan atau kata sepakat sedikit pun atas kejanggalan administratif tersebut.
Bedah Gugatan: Tudingan "Fiktif" dan Bukti Nafkah
Selain masalah prosedur, Bangun juga menelanjangi isi gugatan yang dianggapnya sebagai manipulasi fakta. Berdasarkan salinan gugatan yang diperolehnya secara mandiri, terdapat poin-poin yang dianggapnya sangat menyengat dan tidak berdasar:
- Poin Nafkah: Penggugat mengeklaim tidak diberi nafkah sejak April 2023 (2 tahun 10 bulan). Bangun membantah keras dengan bukti catatan pemberian uang kepada anaknya hingga tanggal 7 April 2026.
- Poin Domisili: Tudingan bahwa mereka telah berpisah sejak Maret 2025 (1 tahun) dipatahkan dengan fakta bahwa mereka masih tinggal satu kos hingga 3 April 2026. "Saya bahkan rela tidur di kursi selama satu bulan terakhir demi tetap berada di dekat anak istri, meski situasi sedang konflik," ungkapnya.
Bangun juga mempertanyakan perbedaan fisik dokumen gugatan. Salinan yang ia ambil secara mandiri tidak memiliki tanda tangan kuasa hukum, sedangkan yang diberikan hakim di persidangan justru sudah ditandatangani.
Menuju Ruang Mediasi
Meskipun Bangun Purnomo telah membeberkan sejumlah keberatan prosedural dan itikad baiknya, Hakim tetap mengarahkan kedua belah pihak untuk masuk ke ruang mediasi. Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat, mengingat integritas tergugat sebagai tokoh pers yang kini justru harus berhadapan dengan prosedur hukum yang diduga "dimainkan" oleh pihak tertentu. (bp).
