Sabtu, 04 April 2026

​Skandal "Sidang Ghaib" PA Tuban: Bangun Purnomo Dikriminalisasi Sistem, Keadilan atau Arisan Kolusi?


Keterangan foto: Bangun Purnomo bersama Masmudah memesan graniete dan keramik di toko Jatirogo Tuban pada tahun 2017 untuk persiapan pembangunan rumah di Desa Dingil, Jatirogo, Tuban.


​TUBAN, MCE – Integritas Pengadilan Agama (PA) Tuban kini berada di titik nadir. Sebuah drama hukum yang lebih mirip "operasi senyap" terkuak setelah Bangun Purnomo, seorang tokoh publik yang dikenal vokal, mendapati dirinya menjadi korban sistem peradilan yang diduga kuat penuh manipulasi dan "mufakat jahat". Minggu (5/4/2026). 


​Sikap Ksatria Dibalas Pengkhianatan "Bawah Tanah"

​Di saat Bangun Purnomo menjunjung tinggi wibawa dan janji, ia justru ditikam dari belakang oleh sistem hukum yang korup. Pada tanggal 30 Maret, pemilik kos tempat ia tinggal bersama penggugat menyatakan bahwa hunian tersebut akan dialihkan khusus untuk putri. Sebagai pria yang memegang teguh integritas, Bangun berjanji akan pindah paling lambat tanggal 3 April.


​Demi menepati janji kepada ibu kos dan menjaga martabatnya, pada 3 April 2026 subuh-subuh sekali, Bangun angkat kaki dari kos tersebut. Namun, siapa sangka, di saat ia sibuk menjaga etika, sang istri, Masmudah, diduga sudah lebih dulu bermain "petak umpet" hukum dengan bantuan pengacara.


​Bak Disambar Petir: Sidang Digelar Tanpa Undangan

​Tragedi ini terungkap pada 2 April 2026. Bak petir di siang bolong, saat Bangun melakukan kroscek ke resepsionis PA Tuban, ditemukan fakta mengejutkan: Masmudah telah mendaftarkan gugatan cerai sejak 11 Maret 2026. Lebih gilanya lagi, sidang perdana sudah digelar pada 1 April 2026—tanpa ada satu pun surat panggilan (relaas) yang sampai ke tangan Bangun.


​"Saya ini publik figur, nomor HP tidak pernah ganti puluhan tahun, sangat aktif di media sosial. Bagaimana mungkin sidang digelar tanpa konfirmasi apa pun? Padahal sampai tanggal 3 April subuh saya masih di lokasi yang sama dengan penggugat. Apakah kurir PA Tuban sedang kursus ilmu menghilang, atau memang ada pesanan khusus dari pihak pengacara untuk mematikan hak hukum saya?" tegas Bangun dengan nada pedas.


​PA Tuban: Lembaga Peradilan atau Sarang "Tikus" Kolusi?

​Publik kini bertanya-tanya: Bagaimana mungkin seorang tergugat yang masih tinggal serumah/sekos bisa dinyatakan "absen" dalam sidang perdana? Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya kriminalisasi hukum dan kolusi mufakat jahat.


​Jika figur seperti Bangun Purnomo saja bisa "dimanipulasi" oleh sistem yang rapuh dan syarat kolusi, bagaimana nasib warga Tuban lainnya yang awam hukum? Apakah meja hijau PA Tuban kini telah berubah menjadi pasar gelap untuk memuluskan nafsu pihak-pihak tertentu melalui jalur belakang?


​Tuntutan untuk Forkopimda dan Pemkab Tuban

​Kasus ini adalah potret busuknya pengawasan di internal PA Tuban. Bangun Purnomo mendesak agar Pemkab Tuban dan Forkopimda segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jangan biarkan lembaga negara menjadi alat kriminalisasi.


​"Ini adalah pengkhianatan hukum yang nyata! PA Tuban sangat rapuh pengawasan dan sarat manipulasi. Saya tidak akan tinggal diam. Ini adalah pembelajaran pahit bagi wilayah Tuban agar tidak ada lagi warga yang dizolimi dengan cara-cara kotor seperti ini," tutup Bangun Purnomo.


​Dunia hukum Indonesia sedang menonton: Apakah PA Tuban akan membersihkan kotoran di rumahnya sendiri, atau justru membiarkan hukum menjadi lelucon murahan yang bisa dibeli dengan kolusi? (bp). 


​#KeadilanMatiDiTuban #SkandalPATuban #BangunPurnomoLawan #MahkamahAgung #PengadilanTinggiAgama

Artikel Terkait

​Skandal "Sidang Ghaib" PA Tuban: Bangun Purnomo Dikriminalisasi Sistem, Keadilan atau Arisan Kolusi?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru