BOJONEGORO, MCE – Demi sebuah topeng bernama "nama baik" dan ketakutan akut akan gunjingan tetangga, seorang ibu di Bojonegoro tega bertindak di luar nalar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya membongkar tabir gelap kasus aborsi paksa di wilayah Kecamatan Balen, yang ironisnya diotaki oleh ibu kandung korban sendiri. Senin (29/6/2026).
Perempuan berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, kini harus bertukar seragam harian dengan rompi tahanan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjadi "sutradara" sekaligus fasilitator dalam pengguguran kandungan anak kandungnya, I.A.N.
Takut Ditunjuk Hidung oleh Masyarakat
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Senin (29/6/2026), Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membeberkan motif klasik yang mendasari tindakan keji ini.
"Tersangka mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa malu yang teramat sangat. Ia takut kehamilan anaknya yang terjadi di luar nikah diketahui oleh keluarga besar dan masyarakat sekitar," ungkap AKP Cipto.
Hanya karena enggan menanggung sanksi sosial dan gunjingan publik, nyawa calon cucu yang baru berusia 20 minggu di dalam kandungan justru dikorbankan tanpa ampun.
Kronologi Kedok yang Terbongkar
Dosa domestik ini mulai terendus setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan dari masyarakat yang curiga pada Selasa (2/6/2026) lalu. Petugas bergerak cepat melakukan pelacakan hingga ke RSI Muhammadiyah Sumberrejo.
Di sana, polisi mendapati I.A.N. tengah terkulai lemas menjalani perawatan medis pasca-melahirkan. Tim medis mengonfirmasi bahwa I.A.N. baru saja mengeluarkan janin malang berbobot 300 gram dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Hasil interogasi awal menguak fakta miris: sang ibu, tersangka E, adalah sosok yang membelikan obat keras jenis Misoprostol. Obat inilah yang dipaksakan masuk ke tubuh korban hingga memicu kontraksi hebat dan memaksa janin lahir prematur sebelum waktunya.
Cangkul Hingga Kain Bedong Jadi Saksi Bisu
Selain mengamankan tersangka, korps baju cokelat juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan eksekusi ilegal ini. Di antaranya adalah satu unit ponsel Vivo, satu bungkus obat Misoprostol, satu potong kaus krem, celana hitam, satu kain bedong berwarna merah muda, hingga satu buah cangkul—yang diduga kuat dipersiapkan untuk mengubur jejak darah daging mereka sendiri.
Kini, demi membayar "harga diri" yang keliru tersebut, tersangka E harus bersiap menghadapi dinginnya sel penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 464 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana aborsi dengan persetujuan. Ibu paruh baya ini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan lurus tanpa pandang bulu. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang ada untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum," tegas AKP Cipto Dwi Leksana.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi publik: ketika norma sosial dan rasa gengsi justru dinilai lebih mahal ketimbang sebuah urat nadi kehidupan. (bp).
#BojonegoroViral #KriminalBojonegoro #PoldaJatim #PolresBojonegoro #HukumIndonesia
