Jumat, 05 Juni 2026

​'Setiap Klik Ada Harganya': Gurita Pemerasan Izin Tinggal WNA Beromzet Ratusan Miliar di Ditjen Imigrasi, Wakil Menteri Ikut Terseret




​JAKARTA, MCE – Semboyan pelayanan publik yang bersih melayani tampaknya benar-benar "dimodifikasi" secara kreatif oleh oknum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Jumat (5/6/2026). 


​Tak tanggung-tanggung, skandal ini menyeret SK, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024) dan kini menduduki kursi empuk sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026. Praktik lancung ini diduga telah mengakar kuat selama bertahun-tahun, tepatnya sepanjang periode 2022 hingga 2026.


​Filosofi Bobrok: "Setiap Klik Ada Harganya"


​Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK membongkar bagaimana birokrasi perizinan diubah menjadi mesin pencetak uang pribadi. Selaku Dirjen saat itu, SK diduga kuat meminta "jatah porsi" dari setiap proses pengurusan izin tinggal WNA yang masuk. Perintah ini diteruskan secara berjenjang melalui bawahannya, JS (Direktur Izin Tinggal), yang kemudian menginstruksikan BGS dan TBS (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal) untuk menarik "biaya ekstra".


​Cara kerjanya pun terbilang sangat rapi dan kejam. Menggunakan prinsip informal "setiap klik ada harganya", permohonan pengajuan izin tinggal dari WNA sengaja dipersulit, diperlambat, bahkan ditolak tanpa alasan yang jelas. Pemohon yang frustrasi kemudian dipaksa "tahu sama tahu" dan diwajibkan membayar biaya tambahan di dua gerbang verifikasi terpisah:


​1. Tahap 1: Pada loket verifikasi fisik di Kantor Imigrasi (Wilayah).

​2. Tahap 2: Pada tahap verifikasi sistem di Ditjen Imigrasi (Pusat).


​Tanpa pelicin, sistem dipastikan "beku". Namun begitu uang mengalir, klik persetujuan pun langsung lancar.


​Gaji Hanya 3%, Sisanya 'Sampingan' Hasil Peras


​Berdasarkan hasil kolaborasi apik antara KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan anomali aliran dana yang luar biasa tidak masuk akal pada 96 rekening bank milik 35 pegawai di Ditjen Imipas dengan total nilai mencapai Rp366,7 Miliar untuk periode 2019–2025.


​Fakta paling mencengangkan sekaligus menyedihkan adalah: hanya 3% dari total uang tersebut yang bersumber dari gaji resmi dan tunjangan negara. Sementara 97% sisanya diduga kuat adalah 'pendapatan haram' yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dan pemerasan.


​Selama periode operasional pemerasan dari 2022 hingga 2026, para tersangka mengumpulkan omzet pemerasan hingga Rp145,5 Miliar. Uang haram ini ditampung oleh tersangka GST (Staff Direktorat Izin Tinggal) di beberapa rekening khusus.


​Bak menerima gaji mingguan dari perusahaan swasta, uang tersebut didistribusikan setiap hari Jumat seminggu sekali kepada seluruh komplotan. Sang Wakil Menteri, SK, diketahui menerima jatah eksklusif sebesar Rp100 juta per minggu—sebuah angka fantastis yang bahkan melampaui gaji resmi presiden sebulan.


​Dari Sandi 'Malaikat' hingga 'Grup Band' Korupsi

Untuk mengelabui aparat penegak hukum dan menyamarkan distribusi uang, sindikat ini menggunakan kode-kode khusus yang terkesan religius namun sarkas:


​• "Untuk Malaikat": Kode khusus untuk jatah para pejabat tinggi di Ditjen Imipas.

​• "Untuk Vokalis, Gitaris, Backing Vocal, dan Koreografer": Kode unik untuk merepresentasikan pembagian bagi para tersangka di level menengah ke bawah yang ikut "menari" dan "bernyanyi" dalam harmoni korupsi ini.


​Ketakutan akan terendus aparat juga membuat para tersangka panik saat perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker mulai diusut pada 2025. Alih-alih bertobat, para tersangka di Ditjen Imigrasi justru langsung melakukan penarikan tunai massal dari rekening penampung dan buru-buru mengubahnya menjadi aset fisik berupa emas batangan demi menyembunyikan jejak digital (paper trail).


​Gaya Hidup Mewah dari Keringat Perizinan


​Lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, KPK berhasil menyita barang bukti hasil pemerasan senilai Rp17,5 Miliar yang memamerkan selera gaya hidup mewah para ASN ini, antara lain:


​• Rekening bank senilai Rp2,2 Miliar.

​• Aset kripto senilai Rp1,2 Miliar (membuktikan bahwa oknum birokrat kita sudah sangat melek teknologi dalam hal menyembunyikan uang).

​• Uang tunai berbagai mata uang asing: USD 14.500, SGD 10.000, dan SAR 30.

​• Logam mulia/emas batangan murni seberat 500 gram dan 200 gram.

​• Garasi yang penuh dengan kendaraan mewah: 7 unit mobil, 15 unit motor, dan 11 unit sepeda yang kini diberi hiasan garis merah hitam khas KPK.


​Daftar Lengkap 8 "Musisi" yang Resmi Ditahan KPK:


​1. SK (Wakil Menteri Imipas 2025-2026 / Eks Dirjen Imigrasi 2023-2024)

​2. SMG (Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025

​3. JS (Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi)

​4. BGS (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)

​5. TBS (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)

​6. RAA (Eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat & Jakarta Barat)

​7. JSP (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)

​8. GST (Staff di Direktorat Izin Tinggal)


​Kasus ini menjadi tamparan keras kesekian kalinya bagi reformasi birokrasi di Indonesia. Ketika masyarakat dan pelaku usaha asing dituntut untuk patuh hukum demi investasi dan nama baik bangsa, para pemangku kebijakan justru sibuk menghitung "harga per klik" demi memperkaya diri sendiri. Kita tunggu saja, apakah di persidangan nanti mereka tetap bisa bernyanyi seindah kode grup band yang mereka ciptakan. (bp)

Artikel Terkait

​'Setiap Klik Ada Harganya': Gurita Pemerasan Izin Tinggal WNA Beromzet Ratusan Miliar di Ditjen Imigrasi, Wakil Menteri Ikut Terseret
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru