JAKARTA, MCE – Selera humor hukum di negeri ini memang terkadang agak kelewatan. Publik hari ini disuguhi plot twist paling megah sepanjang tahun 2026. Sosok yang dulunya duduk manis di kursi empuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung—alias komandan tertinggi pemburu koruptor—kini resmi menyandang status baru yang super mentereng: Tersangka Korupsi.
Ya, Anda tidak salah baca. Febrie Adriansyah (FA), pria yang rekam jejaknya dulu dipuja-puja sebagai "singa" pemberantas korupsi, kini justru tersedak oleh umpan yang ia awasi sendiri. Beliau resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pusaran megakorupsi PT Asabri dan "proyek sampingan" lainnya.
Gelar Perkara Kilat: Saat 'Sang Pemburu' Berubah Jadi Buruan
Kepastian ini diumumkan langsung dengan nada tanpa ragu oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Seolah ingin membuktikan bahwa polisi tidak sedang bercanda, Totok membeberkan bahwa pihaknya sudah mengantongi amunisi yang lebih dari cukup untuk meruntuhkan reputasi sang mantan jenderal penegak hukum.
"Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," sindir Totok secara tidak langsung dalam konferensi pers tersebut.
Selain FA, seorang pihak swasta berinisial DR juga ikut terseret dalam pusaran cuci-mencuci uang haram ini.
Gaya Hidup 'Sultan' yang Berakhir di Tangan Polisi
Bukan netizen namanya kalau tidak jeli melihat detail. Proses penyidikan kasus ini sukses mengocok perut sekaligus memancing emosi publik. Bagaimana tidak? Jalur pelarian uang yang diduga hasil korupsi ini menuntun polisi melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang sangat "estetik".
Mulai dari money changer, rumah mewah di Bogor, hingga Cafe de'Clan Signature di kawasan elite Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan kafe elite ini langsung memicu gunjingan di media sosial. Netizen pun ramai-ramai menyindir gaya hidup jetset yang diduga dibiayai dari uang yang bukan haknya. Nongkrongnya di Cipete, bayarnya pakai uang apa, Pak?
Pelimpahan Kasus: Jeruk Makan Jeruk atau Akrobat Hukum Baru?
Kelucuan drama ini tidak berhenti sampai di situ. Setelah ditangkap oleh Kortastipidkor Polri, berkas kasus FA bersama dua kasus kakap lainnya (korupsi batu bara dan Krakatau Steel) justru dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung—tempat di mana FA dulu berkuasa.
Plt Jampidsus Rudi Margono dengan nada bicara yang tampaknya harus sangat berhati-hati, membenarkan bahwa salah satu tersangka yang berkasnya dia terima adalah mantan bosnya sendiri yang berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," ujar Margono di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Kini, bola panas ada di tangan Kejaksaan Agung. Publik kini memasang mata dan telinga lebar-lebar: Apakah Kejagung akan benar-benar bernyali menyeret mantan bos mereka ke meja hijau dengan hukuman maksimal, atau kita justru akan menonton teater komedi "jeruk makan jeruk" di mana hukum tiba-tiba menjadi ramah dan penuh toleransi kepada mantan keluarga sendiri? Kita kawal sampai pakai rompi. (bp).
