Kamis, 02 Juli 2026

Polisi Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan



BOJONEGORO, MCE - Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro terus ditabuh. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Bojonegoro sukses menggulung sedikitnya 34 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang selama ini meresahkan masyarakat.


​Keberhasilan korps bhayangkara ini dibeberkan secara transparan dalam rilis resmi yang digelar di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro pada Kamis pagi, 2 Juli 2026.


​Dari total 34 perkara yang berhasil dibongkar, polisi bergerak cepat dalam penyelesaian hukum. Sebanyak 16 kasus dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan. Sementara itu, 8 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) sesuai regulasi yang berlaku, dan 10 kasus sisanya—terdiri dari 2 kasus sabu, 6 kasus okerbaya, dan 2 kasus ganja—kini tengah dikejar intensif dalam proses penyidikan.


​Dari rentetan pengungkapan ini, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang kini mendekam di sel tahanan. Peran mereka pun tidak main-main: 2 orang sebagai pemilik sabu, 2 pemilik ganja, dan 7 orang lainnya berperan sebagai pengedar okerbaya yang menyasar generasi muda.


​Tak hanya menjebloskan para pelaku ke balik jeruji besi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi daya rusak di masyarakat, antara lain:


​• Narkotika: 0,67 gram sabu dan 62,95 gram ganja.

​• Obat Terlarang: 614 butir pil dobel L (pil koplo).

​• Aset Operasional: 9 unit telepon genggam, 2 unit sepeda motor, serta 1 unit mobil yang digunakan melancarkan aksi haram tersebut.


​Langkah tegas Satresnarkoba Polres Bojonegoro ini menjadi sinyal keras bagi para bandar dan pengedar: tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkotika di Bumi Angling Dharma. Penyidikan masih terus dikembangkan guna memutus total mata rantai peredarannya hingga ke akar-akar. (bp). 

Artikel Terkait

Polisi Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru