JAKARTA, MCE – Provinsi Riau tampaknya belum bisa lepas dari kutukan lingkaran setan rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar "hajatan" operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Tidak tanggung-tanggung, kali ini KPK resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka sekaligus, termasuk sang nahkoda daerah—Bupati Kuansing periode 2025–2030 berinisial SA pada Rabu (1/7/2026).
Bukan rahasia lagi, kasus ini memperpanjang catatan kelam Bumi Lancang Kuning. Ini adalah kali ketujuh (ke-7) kalinya Riau mencetak "prestasi" korupsi di berbagai sektor, mulai dari pengadaan barang, kongkalikong alih fungsi hutan, pemotongan anggaran, hingga yang paling anyar dan memuakkan: jual beli kursi jabatan.
Modus Berkelas: Suksesi Kursi Sekda Berhadiah Land Cruiser Rp2,05 Miliar
Konstruksi perkara yang dibongkar KPK kali ini terbilang sangat "berkelas" namun bermental culas. Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Alih-alih mencari putra daerah terbaik yang kompeten dan bersih, Bupati SA justru memasang tarif tinggi.
Jika ingin terpilih menjadi Sekda Kuansing, para calon wajib menyetor upeti berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 Miliar.
Tersangka ZKN, salah satu calon yang ngebet duduk di kursi empuk itu, langsung menyanggupi. Karena profil keuangannya tidak meyakinkan untuk mengajukan kredit mandiri, ZKN meminjam identitas ARD (Direktur Utama PT MIC/Swasta) untuk mencicil mobil mewah tersebut dengan biaya fantastis Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun. Sebuah angka cicilan yang tentu saja mustahil ditutupi hanya dengan mengandalkan gaji pokok seorang PNS biasa secara halal.
Borok Lama: Dari Pajero Rp700 Juta Hingga Garong Duit Petani KUD
KPK mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ZKN membeli jabatan. Sebelumnya, demi bisa duduk sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing, ZKN juga diduga mengguyur Bupati SA dengan suap satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, yang lagi-lagi difasilitasi oleh ARD.
Sebagai imbalan atas kebaikan ARD yang menjadi "nomor rekening berjalan", ia diduga diganjar hadiah manis berupa 13 proyek di Dinas PUPR TA 2022 senilai Rp1,2 Miliar, ditambah rentetan proyek lain pada tahun 2025 dan 2026 yang totalnya mencapai lebih dari Rp966 juta. Sebuah simbiosis mutualisme yang merampok hak-hak pembangunan masyarakat Kuansing.
Kelakuan lancung Bupati SA tak berhenti di sana. Bak tikus yang tak pernah kenyang, dalam masa jabatannya ia juga diduga menggarong dana dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani kecil yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD), demi memuluskan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Komitmen KPK: Kapan Pemda Riau Mau Tobat?
Melihat kenyataan bahwa daerah ini seperti tidak pernah kehabisan stok koruptor, KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan ketat demi memperbaiki tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau. Upaya ini dilakukan agar anggaran daerah benar-benar mengalir untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang adil, bukan habis ditelan untuk membiayai gaya hidup mewah para pejabatnya yang serakah.
Netizen pun kini menunggu, setelah jilid ke-7 ini, apakah birokrasi di Riau akan benar-benar berbenah, atau justru sedang bersiap mengantre untuk jilid berikutnya. (bp).
