Jakarta, MCE - Dunia pendidikan tinggi kembali merosot ke titik nadir. Alih-alih mencerdaskan kehidupan bangsa, kampus negeri terkemuka Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto justru disulap para petingginya menjadi pasar basah tempat memperdagangkan kursi mahasiswa baru jalur mandiri. Sabtu (22/8/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam tersangka kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Ironisnya, barisan pesakitan ini dikomandoi langsung oleh sang Rektor, Ahmad Sodiq.
"Gelar akademik tinggi ternyata steril dari integritas. Ketika kampus negeri beralih fungsi menjadi ladang pengerukan cuan pribadi, masa depan anak bangsa pun resmi dikomersialkan tanpa ampun."
Tiga Klaster Busuk: Dari Calon Dokter Gagal hingga Proyek Kanopi
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (21/8/2026), Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membeberkan praktik lancung yang melibatkan pucuk pimpinan Unsoed:
• Klaster Pertama: Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga bersama dua swasta memeras orang tua calon mahasiswa Kedokteran Rp650 juta atas restu Rektor. Tragisnya, sang anak tetap tidak lulus. Uang yang diminta kembali sudah raib dipakai pribadi, hingga berujung skema "tutup lubang" lewat proyek fiktif kampus seperti renovasi kantin dan kanopi.
• Klaster Kedua: Rektor Ahmad Sodiq menggunakan kaki tangannya, Mulyono, untuk meraup setoran liar Rp680 juta (2025-2026). Dana haram tersebut dibelikan tanah yang licik diatasnamakan sang perantara pribadi.
• Klaster Ketiga: Kabag Akademik Eko Sumanto bertindak sebagai makelar utama yang asyik tawar-menawar mahar hingga meraup Rp1,12 miliar, berkat fasilitas user ID khusus yang diberikan Rektor untuk otorisasi instan.
Daftar Enam Tersangka
1. Ahmad Sodiq (ASO) – Rektor Unsoed
2. Norman Arie Prayoga (NAP) – Wakil Rektor III Unsoed
3. Eko Sumanto (ES) – Kabag Akademik Unsoed
4. Dian Mulia Wardhana (DMW) – Swasta
5. Adhi Wiharto (AW) – Swasta
6. Mulyono alias Nono (MYN) – Swasta / Kepercayaan Rektor
Ancaman Jerat Hukum
Keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. KPK langsung menahan mereka di Rutan Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 9 September 2026.
Ketika para penjaga moral akademik justru menjadi predator masa depan mahasiswa, masihkah ada sisa kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kita.
Bagaimana komentar Anda melihat bobroknya integritas para petinggi kampus negeri hari ini. (bp).
