Rabu, 21 Oktober 2026

​Eks Bupati Pati Sudewo Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Miliaran Rupiah



​SEMARANG, MCE - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Rabu (21/10/2026).


​Dalam sidang putusan tersebut, Sudewo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus yang menjeratnya mencakup suap serta gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, serta kasus pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.


​Selain hukuman badan berupa penjara selama 8,5 tahun, majelis hakim juga mengenakan sanksi finansial berupa denda sebesar Rp300 juta.


​Tidak berhenti di situ, Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal fantastis, yakni sebesar Rp3,5 miliar. Hakim menegaskan, apabila terpidana tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dan harta bendanya tidak mencukupi untuk disita, maka Sudewo harus siap menghadapi tambahan masa hukuman penjara selama 2 tahun.


​Vonis ini menjadi babak penutup yang memberatkan bagi karier politik Sudewo sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan publik. (bp). 

Artikel Terkait

​Eks Bupati Pati Sudewo Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Miliaran Rupiah
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru