Tampilkan postingan dengan label lsm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lsm. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Februari 2026

​Terjepit Pasal Pemerasan, 3 Oknum LSM Lumajang Lawan Tuntutan JPU: Kami Bakal Buka Fakta Sebenarnya




​​LUMAJANG, MCE – Ruang sidang Pengadilan Negeri Lumajang mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi tiga oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Meski ancaman jeruji besi membayangi, ketiganya tampak menunjukkan ketenangan yang kontras dengan beratnya dakwaan yang diarahkan kepada mereka, Kamis (19/2/2026).


​Tiga terdakwa—berinisial FAP (warga Tempeh), SBS (warga Sumbersuko), dan MAM (warga Lumajang)—resmi dituntut hukuman 8 bulan penjara. Jaksa menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 369 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dituding bersengkongkol melakukan intimidasi dengan ancaman menyebarkan informasi sensitif demi meraup keuntungan pribadi dari sang Kades.


​Namun, tuntutan tersebut langsung menuai reaksi keras dari tim penasihat hukum terdakwa. Suriyadi, kuasa hukum SBS dan MAM, menilai tuntutan 8 bulan tersebut tidak proporsional dan terkesan dipaksakan di atas konstruksi hukum yang rapuh.


​"Kami menilai dakwaan ini tidak menggambarkan peristiwa yang sebenarnya. Ada mata rantai fakta yang terputus dalam konstruksi JPU. Kami optimis, majelis hakim akan melihat bahwa unsur-unsur pasal pemerasan ini sebenarnya tidak terpenuhi," tegas Suriyadi dengan nada optimis usai persidangan.


​Senada dengan koleganya, Hisbullah Huda, kuasa hukum FAP, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mencium adanya ketidaktepatan poin dalam dakwaan yang merugikan kliennya. Langkah hukum selanjutnya pun sudah disiapkan: Eksepsi.


​Publik yang menanti ketuk palu hakim tampaknya harus kembali bersabar. Rencana pembacaan putusan yang sedianya digelar pekan ini terpaksa mengalami penundaan.


​Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Slamet Efendi, memberikan bocoran mengenai kondisi internal persidangan. Berdasarkan informasi yang ia terima, majelis hakim menilai berkas perkara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.


​"Hakim menyampaikan berkas perkara belum lengkap sepenuhnya. Alhasil, sidang agenda putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 26 Februari 2026 mendatang," ungkap Slamet.


​Kasus ini menjadi sorotan tajam di Lumajang, bukan hanya soal angka tuntutannya, melainkan sebagai ujian bagi integritas gerakan swadaya masyarakat di mata publik. Akankah ketiga terdakwa bebas melalui nota pembelaan, ataukah jeruji besi benar-benar akan menjadi rumah baru mereka? Semua mata kini tertuju pada sidang pekan depan. (bp). 

Jumat, 23 Juni 2023

Diduga Peras Kades di Lumajang, Dua Oknum LSM KPK Ditangkap Polisi




Lumajang, MCE - Dua orang berisial MS (42) warga Probolinggo dan S (38) warga Ranuyoso mengaku sebagai LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor diringkus Satreskrim Polres Lumajang.


Kedua oknum LSM KPK Probolinggo ditangkap polisi, lantaran melakukan pemerasan kepada  Subaeri Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.


“Kedua pelaku sudah amankan dan ditetapkan tersangka Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan uang Rp 4 juta yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan kepada Kades Jambekumbu,” ujar Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/6/2023).


Dalam kronologi pemerasannya, dua pria tersebut mengaku sebagai Anggota KPK Tipikor Probolinggo menemui korban Subaeri untuk meminta sejumlah uang Rp 56 juta. Apabila tidak dipenuhi maka dugaan tindak pidana korupsi atas dana bantuan hewan ternak sapi dan kambing akan dilaporkan ke pihak berwajib.


"Akhirnya korban menyepakati untuk memberikan sejumlah uang Rp 4 juta sebagai uang muka kepada tersangka," jelas I Komang.


Lanjut, pelaku kemudian keluar dari Balai Desa, setelah menerima uang dan pergi. Kemudian Kades Subaeri mengajak perangkat desa dan warga menangkap kedua tersangka.


"Usai diamankan warga, tersangka diserahkan ke Polsek Pasrujambe, Selanjutnya keduanya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.


I Komang menambahkan, untuk atribut yang digunakan tersangka ini pihaknya masih mendalami apakah merupakan anggota LSM KPK Tipikor.


"Untuk atribut yang digunakan tersangka kita masih dalami, apakah tersangka ini anggota LSM KPK atau bukan," tuturnya.


Barang bukti diamankan uang tunai 4 juta, sepeda motor honda beat Nopol N 2921 MW. dua kartu anggota KPK Tipikor dan surat tugas KPK Tipikor atas nama kedua tersangka.


Kedua tersangka di kenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.


"Kini kedua tersangka telah mendekam di jeruji besi Mapolres Lumajang," pungkasnya. (fyan). 

Selasa, 08 Maret 2022

DPD LIRA Kabupaten Lamongan Terima Kunjungan Bakesbangpol Kabupaten Lamongan




LAMONGAN, MCE - Kemarin, Senin 7 Pebruari 2022 sekitar pukul 12.40 WIB kantor DPD LIRA yang terletak di Jl Madedadi II No.32 perumahan Made kedatangan tamu dari Bakesbangpol kabupaten Lamongan.


Acara pertemuan pada kegiatan tersebut yaitu survey keberadaan lembaga yang berada di lingkup kabupaten Lamongan, untuk itu dalam acara ini hanya sambutan dari Bupati DPD LIRA dan Wakil dari Bakesbangpol kabupaten Lamongan.


Dalam kegiatan kali ini  yang hadir  sbb: 

a. Zainul Puji puji Hidayat, SH (Kasubid Ormas Bakesbangpol  Kab. Lamongan).

b. Slamet Mulyono,S.Pd ( Bupati DPD LIRA Lamongan).

c. Rufi'i (Wakil Bupati DPD LIRA Lamongan)

d. Achmad Syaiful Arif (Sekretaris DPD LIRA Lamongan).

e. Syai'in (Bendahara DPD LIRA Lamongan).

f. Staf Bakesbangpol Lamongan.

h. Anggota DPD LIRA Lamongan.


Sambutan pertama oleh Slamet Mulyono S.Pd  ( Bupati DPD LIRA Lamongan) yang intinya : 


1). Kami menyampaikan terima kasih kepada Bakesbangpol kabupaten Lamongan yang berkenan bersilaturahim dengan kami di DPD LIRA Lamongan memang ada.


2). Kami mohon dibantu dukungan dan kerjasamanya dalam melaksanakan kegiatan dan mohon dilibatkan kalau ada kegiatan atau program di Pemerintah khusunya Bakesbangpol Kabupaten Lamongan.


3). Kami mohon untuk segera dikeluarkan Surat Keberadaan Resmi dari Bakesbangpol Kab. Lamongan.


Kemudian dilanjutkan sambutan kedua oleh Zainul Pujie Hidayat, SH (Kasubid Ormas Bakesbangpol Lamongan) yang intinya : 


1). Kami banyak terima kasih kepada Bupati DPD  LIRA Lamongan sudah menerima kami dengan baik dan mohon maaf Bapak Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kab. Lamongan tidak bisa ikut hadir karena masih ada kegiatan diluar.


2). Kami dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan datang ke Kantor Sekretariat DPD LIRA Lamongan dengan tujuan survey lapangan keberadaan Lembaga.


3). Selain itu kami datang juga untuk silaturahim dengan pengurus DPD LIRA Lamongan dan jalin kerja sama sebagai mitra Pemerintah.


4). Harapan kami setiap Ormas/LSM yang sudah berbadan hukum melaporkan setiap tahunnya keberadaanya dan kegiatannya ormas LIRA ke Bakesbangpol.


5). LSM merupakan mitra Pemerintah, kami hanya menjembatani rekan-rekan harap dapat mendukung dengan program-program yang inovatif yang tujuannya menciptakan masyarakat yang kondusif aman dan sejahtera.


Mengakhiri pertemuan ini langsung di tutup oleh Sai'in Bendahara DPD LIRA kabupaten Lamongan dengan mengucapkan Doa keselamatan dan kesejahteraan untuk semuanya.

(Sg).

Jumat, 04 Maret 2022

Komitmen Berantas Aksi KKN, Wali Kota Undang Aliansi LSM Peduli Keadilan





MAYANGAN, MCE - Usai menggelar pers rilis secara virtual melalui media sosial Pemerintah Kota Probolinggo terkait aksi demonstrasi di kantor DPRD setempat beberapa waktu lalu, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengundang sejumlah ketua LSM yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan Kota Probolinggo, Jumat (4/3) di Puri Manggala Bakti. Namun setelah ditunggu selama kurang lebih 2 jam, tidak ada anggota aliansi yang hadir.

Diketahui, dalam surat terbuka yang disampaikan saat aksi demonstrasi di kantor DPRD, Rabu (2/3) lalu, terkait putus kontrak sebanyak 128 PTT RSUD dr. Mohamad Saleh dan mengungkapkan adanya dugaan pungutan. 

Melalui pertemuan inilah, wali kota berencana meminta penjelasan perihal oknum yang menerima pembayaran tersebut sebagai bahan bagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk melakukan penindakan. 

“Tentunya kami merespon dan mengundang untuk bersama-sama membuka apa yang terjadi sebenarnya. Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden tertulis adanya oknum di RSUD dr. Mohamad Saleh, maka kami perlu meminta data tersebut. Kami langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada,” tutur Wali Kota Habib Hadi.

Menurutnya, permasalahan hukum terkait pungutan tersebut menjadi ranah kepolisian, namun oknum tersebut tetap menjadi ranah Pemerintah Kota Probolinggo agar dapat diambil tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang ada. 

“Kami akan tetap menunggu dari LSM untuk bisa memberikan penjelasan secara langsung. Sehingga apa yang telah disampaikan ke ranah hukum, supaya disampaikan disini juga agar masyarakat mengetahui dan memahami. Saya berharap mereka dapat hadir. Mudah-mudahan masyarakat bisa bersama-sama mengawal dan mengontrol,” imbuhnya. (fyan).

Kamis, 23 September 2021

Oknum LSM LARM GAK Baihaqi Akbar Ditetapkan Tersangka dan DPO Polres Lamongan




LAMONGAN, corruptionexpose.com - Mengatasnamakan Gerakan Peduli Lamongan, tetapi malah membuat keruh Lamongan, oknum Baihaqi Akbar yang mengaku sebagai Sekjen (Sekretaris Jendral) LSM LARM-GAK (Lembaga Advokad Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi) ditetapkan tersangka oleh Polres Lamongan. Kamis (23/9/2021).


Kasus yang menjerat oknum Baihaqi Akbar bermula dari konfirmasi rekan Jurnalis Lamongan (Ferry Mosses) terhadap kasus yang dilaporkan oknum Baihaqi Akbar yang terkesan memeras dan menakut-nakuti, justru Ferry Mosses mendapat tindakan intimidasi serta kekerasan dari pihak oknum Baihaqi Akbar beserta adik iparnya.


Pemelintiran pemberitaan serta informasi yang salah yang dibuat oleh oknum Baihaqi Akbar yang seakan-akan Ferry Mosses yang bersalah, akhirnya melalui sejumlah alat bukti yang valid, mulai dari rekaman video terjadinya dari awal sampai akhir, bukti chat WhatsApp, membuat oknum Baihaqi Akbar terpojok tidak bisa mengelak dari perbuatan busuknya.


Pihak Polres Lamongan melalui Kasat Reskrim AKP. Yoan Septi Hendri, S.I.K saat di hubungi via WhatsApp, membenarkan bahwa oknum Baihaqi Akbar telah ditetapkan tersangka.


"Proses terus berjalan mas, dan kami sudah menetapkan sebagai tersangka, kami ajukan sebagai DPO," terang Kasat Reskrim yang dinobatkan sebagai Kasat Reskrim terbaik Kapolda Jatim Award 2021.


Ferry Mosses merasa lega dengan ditetapkannya oknum Baihaqi Akbar sebagai tersangka, dengan kejadian ini secara tidak langsung Jurnalis di Lamongan masih mendapat perhatian dari Polres Lamongan. 


" Alhamdulilah, Baihaki Akbar sudah di tetapkan sebagai tersangka, semoga bisa segera ditangkap oknum tersebut. hal ini membuktikan perhatian dan kinerja baik dari polres Lamongan," kata Ferry mosses. (sg/red).

Sabtu, 04 September 2021

Hasbullah Ketua DPC LSM Laskar Merah Putih Kota Probolinggo menggantikan Nur Fathur Rahman Efendi




PROBOLINGGO, corruptionexpose.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih Provinsi Jawa Timur mengadakan pergantian pengurus Ketua DPC Kota Probolinggo, bertempat di Kantor DPC yang baru Jalan Ikan Tongkol RT. 07 RW. 03 Mayangan Kota Probolinggo. Sabtu malam (4/9/2021).


Pergantian pengurus lama ke pengurus baru yang dilakukan pemilihan secara voting tersebut dihadiri para Pengurus LSM Laskar Merah Putih beserta anggota. Hasbullah terpilih sebagai Ketua DPC Kota Probolinggo menggantikan Nur Fathur Rahman Efendi.



SK diserahkan langsung oleh Ketua Markas Daerah (Kamada) LSM Laskar Merah Putih Provinsi Jawa Timur Sugeng Hariadi, SE kepada Hasbullah selaku ketua baru LSM Laskar Merah Putih Kota Probolinggo dengan disaksikan oleh para pengurus yang hadir.


Pada kesempatan itu, Kamada LSM Laskar Merah Putih Sugeng Hariadi mengatakan pergantian pengurus di sebuah lembaga adalah hal yang biasa. Dia berharap dengan pergantian pengurus ini, DPC LSM Laskar Merah Putih Kota Probolinggo dapat eksis sesuai dengan AD/ART dan bisa bersinergi dengan DPD pusat. (bp/red).

Minggu, 08 Agustus 2021

Oknum LSM Aniaya Jurnalis Lamongan

 



LAMONGAN, corruptionexpose.com - Jurnalis Kanal Indonesia, Ferry, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh Oknum LSM LARM-GAK Baihaqi Akbar, pada saat melakukan tugas peliputan di rumahnya yang beralamat di Perum Valesia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kel. Sukomulyo, Kec/Kab. Lamongan. Resmi melaporkan peristiwa yang dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Minggu (07/08/21).


 

Laporan tersebut telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polres Lamongan dengan Terlapor bernama Baihaki Akbar (Sekjen LARM-GAK) dengan alamat Perum Valesia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kel. Sukomulyo, Kec/Kab. Lamongan, dan bersama saudara iparnya yang bernama Ach Rizky Setiawan, dengan alamat Sawu RT 002/RW 002. Desa/Kel. Sumberejo, Kec/Kab. Lamongan.



Menurut Fery, Jurnalis yang Diduga menjadi Korban penganiayaan oleh Oknum LSM, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa kronoligi kejadian tersebut bermula Ia melakukan konfirmasi ke Oknum LSM itu di rumahnya, terkait benar tidaknya, Dugaan pemerasan yang Diduga dilakukan terhadap salah satu instansi.



"Saya tadi malam mencoba konfirmasi dan mencari kebenaran benar tidaknya terkait Dugaan pemerasan disalah satu instansi, ketika saya tiba di rumah TS ada satu teman LSM juga yang sudah berada di rumah TS. Setelah saya kasih beberapa pertanyaan terkait Dugaan pemerasan TS terhadap salah satu oknum Instansi. Kemudian saya lanjutkan dengan pertanyaan kenapa TS menjelekkan teman-teman Media dan LSM di Lamongan seperti yang banyak dibicarakan oleh teman- teman media. Kemudian TS tidak terima, lalu berteriak menyuruh Istrinya mengambil Arit untuk membunuh saya," ujarnya.



Lebih lanjut Fery, mengungkapkan jika pada saat itu dirinya melakukan konfirmasi di rumah Oknum anggota LSM tersebut, bukan hanya mendapat bogem mentah saja, namun juga mendapat beberapa nada ancaman pembunuhan dirinya dan keluarganya.




"Beberapa saya mendapat nada ancaman pembunuhan, bahkan TS juga mengancam mau membunuh keluarga saya. Setelah itu saya kena pukulan dan dorongan dari TS dan adik iparnya, hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan luka dibagian leher, tangan dan pundak akibat adanya penganiayaan. Beruntung kejadian tadi malam direkam video oleh salah satu teman media sebagai bukti bahwa ada nada pengancaman pembunuhan," paparnya.




Kemudian TS meneriaki saya maling dengan tujuan agar saya di masa warga, Lanjut Fery, beruntung teman-teman LSM dan Media segera turun dari mobil dan mengamankan saya dan untuk meyakinkan warga bahwa saya bukan maling melainkan teman media.



Karena saya merasa ada aksi kekerasan, akhirnya saya lapor ke Kapolres Lamongan AKBP Miko, dan tak lama kemudian tiba beberapa anggota Polres Lamongan mendampingi saya untuk melaporkan perkara penganiayaan tersebut.



"Pada akhirnya saya laporkan peristiwa kekerasan TS ke Unit 1 Polres Lamongan bersama saksi lebih dari 5. Setelah saya diperiksa beberapa jam, dan 5 saksi diperiksa serta menyerahkan bukti Video kekerasan, lalu saya melakukan visum di RSUD Soegiri dan terdapat 2 luka ditangan, 2 luka di bagian leher serta 1 memar di bagian punggung," jelasnya.



Dari kejadian itu Fery berharap kepada aparat penegak Hukum terutama Polres Lamongan, agara segera menindak tegas Oknum LSM tersebut dengan tegas, profesional dan tidak pandang bulu. Karena oknum tersebut juga Diduga telah menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.



"Saya minta kepada pihak Polres Lamongan untuk melakukan proses hukum ditegakkan setegak tegaknya. Dan Perkara ini sudah saya serahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lewat pengacara agar bisa mengawal kasus kekerasan maupun penganiayaan ini sampai tuntas, TS harus di tahan karena alat bukti dan saksi sudah cukup menjerat TS dan adik iparnya," pungkasnya. (GenG).

Berita Terbaru