Tampilkan postingan dengan label polres jember. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polres jember. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Juni 2021

Satresnarkoba Polres Jember Ringkus 4 Pengedar Ganja




JEMBER, MCE - Jajaran Polres Jember berhasil ungkap peredaran ganja yang dijual secara online, 4 warga berhasil diamankan dimana 2 diantaranya adalah Mahasiswa sebuah PTS tinggi di Malang, mereka adalah BO (29) warga Kebonsari Jember, AW (30) warga Jalan Trunojoyo Jember dan IS dan IM keduanya mahasiswa di Malang.


"Awal terungkapnya peredaran ini saat tersangka BO mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1,4 kg ganja, saat diamankan, BO mengaku hanya sebagai kurir," ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika Sabtu (12/6/2021). 


Dari tersangka Beni alias BO, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga jalan Trunojoyo Jember sebagai pemesan, dan dari AW polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,3 gram. 


"Dari BO dan AW ini kami kembangkan lagi, ternyata mereka mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang tidak lain adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di kos kosannya di Malang," beber Wakapolres. 


Dari penangkapan IS dan IM, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,4 kg ganja. "Dari keduanya kami dapatkan jika pelaku selama ini memesan barang haram tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara online," ungkapnya. 


Atas tindakannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. 


Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2,8 kg ganja kering, Handphone dan 1 unit sepeda motor beat warna putih. (lopez).

Jumat, 28 Mei 2021

Polres Jember Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Balungkulon





JEMBER, corruptionexpose.com - Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim bergerak cepat. 


Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember. 


"Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani," kata AKBP Arif, Jum'at (28/5/2021).


Menurut Kapolres korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. "Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas," tegasnya. 


Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim perintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon. 


"Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen," kata AKP Komang di ruang kerjanya. 


Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan diduga fiktif. 


Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M. 


Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka. 


Sejauh ini petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.


Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar.(ed).

Berita Terbaru