JAKARTA, MCE - Pengkhianatan terhadap amanat publik kembali mencoreng institusi perpajakan negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam skandal megakorporasi yang merampok keuangan negara hingga diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
Bukannya menjadi benteng pertahanan kas negara, dua oknum berinisial BP dan SR—yang menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak—justru diduga kuat memuluskan praktik akal-akalan transfer pricing yang dilakoni PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Tak tanggung-tanggung, kejahatan sistematis ini disinyalir telah berlangsung mulus selama hampir dua dekade, sejak tahun 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bergerak cepat membongkar rekayasa harga dalam transaksi antar-entitas berelasi khusus tersebut.
"Hingga kini, penyidik telah memanggil dan memeriksa 111 saksi dan ahli. Penggeledahan serta penyitaan barang bukti dokumen maupun elektronik telah dilakukan. Hasil gelar perkara malam ini resmi menetapkan dua tersangka dari internal DJP, yakni BP dan SR," tegas Anang dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam.
Penetapan status tersangka ini bagai menampar wajah reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan. Praktik manipulatif transfer pricing yang dibiarkan bertahun-tahun ini membuktikan betapa rentannya pengawasan internal ketika aparat penegak aturan justru bermain mata dengan korporasi.
Kini, pengusutan tidak berhenti pada dua 'tikus' pengawas tersebut. Kejagung terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang menikmati 'kue' korupsi bernilai triliunan rupiah dari bumi Sumatera Utara tersebut. (bp).
