Tampilkan postingan dengan label tuban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tuban. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Januari 2026

​Harmoni Tradisi di Ambang Usia Matang, Wayang Kulit Siswa Warnai Puncak Dies Natalis ke-28 SMAN 1 Parengan




​TUBAN, MCE – Di tengah arus modernisasi yang kerap membawa tren musik populer ke panggung-panggung sekolah, SMA Negeri 1 Parengan memilih cara yang berbeda dan sarat makna dalam merayakan hari jadinya. Pada Senin (26/1/2026), nuansa magis suara gamelan dan bayang-bayang wayang kulit menghiasi puncak perayaan Dies Natalis ke-28 sekolah tersebut. Langkah ini menjadi penegas bahwa SMAN 1 Parengan bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan benteng pelestarian budaya bangsa.


​Awanda Alif Kushar, S.Pd., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, menyampaikan bahwa pemilihan wayang kulit sebagai sajian utama bertujuan untuk memberikan panggung kehormatan bagi talenta-talenta muda. Bukan mengundang seniman luar, sekolah justru unjuk gigi dengan menampilkan kelompok Karawitan siswa dan dalang muda berbakat, Ki Yoga Aji Nugroho, yang merupakan siswa aktif kelas XI. Hal ini membuktikan bahwa kecintaan terhadap budaya luhur masih tumbuh subur di sanubari generasi Z.


​Semangat perayaan ini sejatinya telah berdenyut sejak rangkaian perlombaan olahraga dimulai. Di lapangan voli, persaingan sengit mempertemukan tim-tim terbaik tingkat SMP/MTs. Pada kategori putra, SMPN 1 Rengel berhasil mengukuhkan diri sebagai Juara 1, disusul oleh MTsN 2 Tuban sebagai Juara 2, sementara posisi Juara 3 bersama diraih oleh SMPN 2 Parengan dan SMPN 4 Tuban.


​Dominasi terlihat di kategori putri, di mana SMPN 1 Parengan sukses menyabet gelar Juara 1, mengungguli SMPN 2 Parengan yang menempati posisi Juara 2. Adapun predikat Juara 3 bersama diraih oleh SMPN 1 Senori dan SMPN 2 Singgahan. Kemenangan ini menjadi bukti nyata bahwa sportivitas dan prestasi atlet muda di wilayah Tuban dan sekitarnya berkembang sangat pesat.


​Kemeriahan Dies Natalis ke-28 ini juga menyentuh aspek ekonomi dan kreativitas masyarakat. Gelaran Bazar UMKM yang diisi oleh kreativitas siswa dan warga umum turut memadati area sekolah, menciptakan perputaran ekonomi yang dinamis. Di sudut lain, keceriaan terpancar dari wajah 123 anak-anak peserta lomba mewarnai tingkat TK se-Kecamatan Parengan yang turut menyemarakkan suasana.


​Sebagai penutup rangkaian acara, Awanda Alif Kushar menambahkan bahwa pada Selasa, 27 Januari, seluruh keluarga besar sekolah akan mengikuti jalan sehat internal. Acara tersebut akan dimeriahkan oleh penampilan grup orkes Soraya, sebagai bentuk apresiasi dan hiburan bagi siswa serta staf setelah sukses menyelenggarakan rangkaian acara yang panjang. Melalui perpaduan seni tradisional, olahraga, dan hiburan modern, SMAN 1 Parengan optimis menatap masa depan sebagai sekolah yang unggul secara akademik namun tetap teguh memegang akar budaya. (bp). 

Minggu, 12 Oktober 2025

Redaksi MCE





SESUAI UU No. 40 Th 1999 Pasal 18 ayat 1: 

"Menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00"




Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;


PT. Media Corruption Expose



Nomor Sertifikat: 

AHU-055853.AH.01.30.Tahun 2023



Tanggal Sertifikat: 

11 Agustus 2023



NPWP: 

39.974.905.0-648.000



NIB:

1108230102439



Direktur:

Bangun Purnomo



Penasehat Hukum/Lawyer:

Sofyan Ramadhani Purnomo



Pimpinan Redaksi:

Bangun Purnomo



Redaktur Pelaksana: 

Sugeng Basuki



Penanggung Jawab:

Bangun Purnomo



Bendahara:




Pemerhati Pendidikan: Bangun Purnomo



Biro Tuban - Bojonegoro:

Wartawan: Bangun Purnomo (bp), Teguh Supriyanto (tg).



Biro Lamongan:

Kabiro: Sugeng Basuki (s.genk). Wartawan: Fathul Haq Al Silmi (fath). 



Biro Lumajang - Jember:

Kabiro: Sofyan R Purnomo (fyan), wartawan: Aura Inzalna Purnomo (aura). 


Kontributor Lumajang: Budi Suprayitno (budi). 


Biro Banyuwangi:

Wartawan: Suhardi (hardi) 




Biro Jombang:

Wartawan: Ach Eko Siswanto (sis). 


Biro Malang Raya: 

Novan (Kabiro Malang). 







Email Redaksi:

corruptionexpose86redaksi@gmail.com


Link : corruptionexpose.com




Alamat Redaksi:

Dsn. Dingil RT.03 RW.02 Ds. Dingil Kec. Jatirogo Kab. Tuban - Jawa Timur - Indonesia.

Telpon/WA: 082301772119.


Catatan: Alamat Biro di masing-masing wilayah menyesuaikan Ka. Biro masing-masing sesuai wilayah dan wajib dikonfirmasikan ke Redaksi. 


Bank Jatim: 0083209721, a/n Bangun Purnomo. 




Seluruh jurnalis corruptionexpose.com atau PT. Media Corruption Expose (MCE) di bekali dengan Tanda Pengenal id card dalam melakukan kegiatan jurnalistik di lapangan dan namanya sudah tercantum di dalam Box Redaksi.


Jika namanya tidak tercantum di dalam Box Redaksi, maka kami dari redaksi tidak bertanggungjawab, jika ada hal-hal yang terjadi di lapangan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan corruptionexpose.com kami akan menindaklanjuti dengan tegas. Nama yang tidak tercantum di Box Redaksi ini adalah bukan Wartawan atau Anggota kami. 


Kepada Pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan Media corruptionexpose.com dalam melakukan peliputan, segera melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (bp) 

Senin, 29 September 2025

​Operasi Senyap di Malam Minggu: Selebgram Tuban Terjaring Razia Ketertiban Umum di Kamar Kos




Tuban, MCE - Malam Minggu yang seharusnya identik dengan suasana santai dan lengang, mendadak berubah menjadi panggung operasi senyap di Kabupaten Tuban. Tepat pada Minggu malam (28/9/2025), suasana di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, tegang oleh kehadiran tim gabungan yang solid.


​Dalam sebuah upaya terpadu untuk menegakkan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), personel dari berbagai institusi—mulai dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, hingga DLH Perhubungan Tuban—turun ke lapangan. Target utama operasi ini? Rumah-rumah kos yang disinyalir menjadi tempat pelanggaran norma asusila dan hukum.


​Operasi gabungan ini bukan hanya sekadar patroli rutin; ia merupakan respons langsung dan tindak lanjut atas laporan serta keresahan yang disampaikan oleh masyarakat Tuban. Aparat berkomitmen untuk memastikan bahwa wilayah Tuban tetap kondusif, terjaga dari praktik-praktik yang melanggar kesusilaan dan ketertiban.


​Fokus operasi kali ini tertuju pada sejumlah rumah kos, dan salah satunya adalah Rumah Kos AIS di Kelurahan Kingking. Tepat di lokasi inilah, tim gabungan mendapati hasil yang signifikan. Petugas menemukan dua pasangan bukan suami-istri yang tengah berduaan di dalam kamar kos, sebuah pelanggaran serius terhadap norma yang berlaku.


​Dari hasil pemeriksaan di tempat, diketahui bahwa salah satu pasangan yang diamankan menarik perhatian publik. Mereka adalah A (29/L), warga Kecamatan Jenu, bersama N (24/P), warga Kecamatan Plumpang. N, sang perempuan, diketahui memiliki profesi ganda: sebagai SPG rokok sekaligus seorang selebgram Tuban yang cukup aktif dan dikenal di media sosial.


​Pasangan kedua yang turut diamankan adalah F (30/L), juga warga Kecamatan Jenu, yang kedapatan bersama M (36/P), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.


​Tanpa kompromi, kedua pasangan yang kedapatan melanggar aturan ini langsung diamankan. Mereka dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Sat Samapta Polres Tuban.


​Konsekuensi hukum telah menanti kedua pasangan tersebut. Mereka dijadwalkan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), sebuah proses peradilan cepat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk pelanggaran ketertiban umum.


​KBO Samapta Polres Tuban, Iptu Edi, menegaskan bahwa operasi ini akan terus digulirkan secara berkala. Hal ini merupakan langkah preventif sekaligus penindakan.


​"Petugas berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri di salah satu rumah kos. Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang Tipiring," ujar Iptu Edi. Ia menambahkan bahwa lebih dari sekadar penertiban, operasi ini adalah langkah pencegahan agar perbuatan asusila tidak lagi terjadi di wilayah Tuban.


​"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban umum dan kondusivitas agar tidak terjadi pelanggaran hukum," tutup Iptu Edi, menyampaikan pesan tegas bahwa tanggung jawab menjaga norma dan ketertiban umum adalah tugas kolektif seluruh elemen masyarakat Tuban.


​Operasi ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak, terutama bagi para penghuni kos dan masyarakat, bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap setiap laporan pelanggaran yang mengancam moral dan ketertiban umum di Bumi Wali. (bp). 

Selasa, 09 September 2025

​Peraturan Komite Sekolah: Membangun Partisipasi Masyarakat yang Transparan

 


Jawa Timur, MCE - Pendidikan adalah pilar utama pembangunan bangsa, dan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas, peran aktif masyarakat, khususnya orang tua, sangatlah penting. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah hadir sebagai instrumen vital yang mengatur partisipasi ini. Peraturan ini secara eksplisit membedakan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan, sebuah distingsi yang sering kali disalahpahami. Rabu (10/9/2025).

Bantuan dan Sumbangan: Batasan dan Mekanisme

Menurut Permendikbud 75/2016, sekolah dapat menghimpun bantuan dan sumbangan melalui Komite Sekolah. Bantuan ini bersifat sukarela, datang dari pihak ketiga yang tidak mengikat—seperti perusahaan, lembaga non-pemerintah, atau individu—yang peduli terhadap kemajuan pendidikan. Bantuan ini digunakan untuk mendukung program sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Namun, ada batasan yang jelas. Sekolah dilarang menerima sumbangan dari perusahaan rokok, minuman beralkohol, atau perusahaan yang berpotensi merusak kesehatan dan lingkungan. Larangan ini bertujuan melindungi siswa dari paparan produk berbahaya. Selain itu, Komite Sekolah juga dilarang menerima dana dari pihak-pihak yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti:
​Penyedia buku pelajaran atau seragam sekolah.
​Pengelola kantin atau koperasi sekolah.
​Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan komersial di lingkungan sekolah.

Pungli: Praktik Ilegal yang Harus Dihindari

​Pungutan liar, atau pungli, adalah praktik ilegal yang dilarang keras oleh Permendikbud 75/2016. Pungutan didefinisikan sebagai "penarikan dana yang bersifat wajib, tidak berdasar kesukarelaan, dan tidak ada dasar hukumnya." Pungli sering disamarkan sebagai "sumbangan sukarela" yang nominalnya telah ditentukan, atau bahkan dikaitkan dengan pelayanan sekolah seperti kelulusan atau pengambilan rapor.

​1. Indikasi kuat dari praktik pungli meliputi:
​Adanya nominal wajib yang ditentukan.
​2. Kewajiban pembayaran yang dikaitkan dengan layanan sekolah, seperti uang gedung sebagai syarat kelulusan.
​3. Adanya tekanan atau sanksi bagi yang tidak membayar, seperti ancaman tidak akan mendapat rapor.

Sumbangan yang legal haruslah bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa paksaan. Sebaliknya, pungutan selalu bersifat wajib, mengikat, dan melibatkan unsur paksaan.

Menciptakan Tata Kelola yang Transparan

Pada intinya, Permendikbud 75/2016 dirancang untuk menciptakan tata kelola sekolah yang transparan dan akuntabel. Aturan ini memberikan ruang bagi Komite Sekolah untuk menghimpun dana secara legal, namun di saat yang sama, memberikan batasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Memahami dan mengimplementasikan peraturan ini dengan benar adalah kunci untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan terbebas dari praktik pungli. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dapat benar-benar menjadi kekuatan pendorong kemajuan pendidikan di Indonesia. (bp). 

Berita Terbaru