Jakarta, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sekadar mengawasi, namun juga bergerak proaktif. Dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, Selasa (16/9), KPK mendorong reformasi tata kelola pemerintahan demi menutup celah korupsi. Jumat (19/9/2025).
Meski skor Monitoring Centre for Prevention (MCSP) Sampang tergolong tinggi, Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, melihat adanya potensi risiko korupsi yang mengkhawatirkan, terutama dalam sektor perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
KPK menemukan sebuah anomali: adanya deviasi antara data administratif yang terlihat baik di atas kertas dan praktik lapangan yang rentan terhadap penyimpangan. Salah satu temuan utamanya adalah adanya anomali dalam pengadaan dan pokok pikiran (pokir) DPRD yang tidak sesuai dengan data Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Melalui pendekatan berbasis data dan koordinasi yang intensif, KPK memberikan rekomendasi yang konkret untuk perbaikan. Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Perbaikan mekanisme pokir DPRD.
2. Penyaluran hibah yang lebih transparan.
3. Konsolidasi pengadaan agar lebih efisien dan terhindar dari tumpang tindih.
Langkah KPK ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas pencapaian administratif, tetapi juga memastikan implementasi yang bersih di lapangan. (bp). #JawaTimur #KPK #Sampang
Sumber: kpk
