Jumat, 24 Oktober 2025

​Membongkar Kartel Maut: 10 Bulan Perang Total Melawan Narkoba, 197 Ton Barang Bukti Disita



Jakarta, MCE - Sepuluh bulan pertama tahun 2025 menjadi babak terberat dalam sejarah perang melawan narkoba di Indonesia. Dalam operasi senyap dan terbuka yang tiada henti, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di Nusantara telah mencatatkan rekor penindakan yang masif, menunjukkan komitmen baja untuk membersihkan negeri dari cengkeraman "racun" mematikan ini. Jumat (24/10/2025). 


​Periode Januari hingga Oktober 2025 menjadi saksi bisu betapa jaringan narkotika internasional dan domestik terus berupaya merusak masa depan bangsa. Namun, di balik setiap upaya penyelundupan, ada mata elang penegak hukum yang siap menggagalkannya. Total 38.934 kasus narkoba berhasil diungkap tuntas, menyeret 51.763 tersangka ke balik jeruji besi. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan jumlah nyawa yang terselamatkan dari potensi kehancuran.


​Skala kejahatan yang diungkap sungguh mencengangkan. Total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai angka fantastis: 197,71 ton. Angka ini setara dengan tumpukan gembong narkoba yang bisa merusak jutaan jiwa. Dominasi barang haram tersebut adalah:
​Ganja: 184,64 ton
​Sabu-sabu: 6,95 ton
​Ekstasi: Lebih dari 1,4 juta butir


​Selain itu, kokain dan heroin, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil, tetap menunjukkan adanya upaya infiltrasi narkotika kelas berat ke pasar Indonesia. Keberhasilan ini adalah pukulan telak bagi kartel-kartel yang menjadikan Indonesia sebagai pasar dan jalur transit utama mereka.


​Di antara puluhan ribu tersangka, terungkap fakta yang memprihatinkan sekaligus menegaskan dimensi kejahatan transnasional. Sebanyak 157 warga negara asing (WNA) ikut terseret, menjadi bukti bahwa Indonesia adalah target operasi sindikat global. Lebih menyayat hati, penangkapan juga melibatkan 150 anak di bawah umur, korban sekaligus pelaku, yang menunjukkan betapa rentannya generasi muda terhadap rayuan dan jerat kejam narkotika.


​Tak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, Polri juga bergerak maju menyentuh nadi finansial jaringan kejahatan tersebut. Dalam 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba, aparat berhasil menyita aset senilai Rp221,38 miliar. Menyita uang mereka berarti memotong akar pendanaan kartel, mengeringkan sumber daya yang mereka gunakan untuk kembali merusak masyarakat.


​Keberhasilan luar biasa ini, menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., adalah buah dari sinergi lintas lembaga. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10), beliau menegaskan, “Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat.” Sinergi ini melibatkan BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, dan instansi penegak hukum lainnya, menciptakan benteng pertahanan yang tak tertembus.


​Menariknya, di tengah gempuran penindakan, Polri tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dan keadilan restoratif (restorative justice). Sebanyak 1.072 pengguna narkoba yang teridentifikasi sebagai korban telah diarahkan dan difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi. Langkah ini menunjukkan bahwa selain penindakan tegas, upaya pemulihan bagi mereka yang terjerat adalah bagian integral dari strategi pemberantasan narkoba nasional.


​Dengan total hampir 198 ton narkoba yang berhasil diamankan dalam waktu kurang dari setahun, Bareskrim Polri telah mengirimkan pesan yang jelas dan keras: Indonesia bukan tempat yang aman bagi kartel narkoba. Perang total ini akan terus berlanjut, demi menjamin masa depan generasi bangsa yang bebas dari ancaman narkotika. (bp). 

Sumber: Divisi Humas Polri

Artikel Terkait

​Membongkar Kartel Maut: 10 Bulan Perang Total Melawan Narkoba, 197 Ton Barang Bukti Disita
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru