Kamis, 29 Januari 2026

Mafia Bantuan Rumah Rakyat Terbongkar, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dan Sita Uang Miliaran


SURABAYA, MCE – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus bergerak progresif dalam membongkar jejaring korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Terbaru, penyidik kembali menetapkan satu tersangka kunci berinisial AHS, Senin (26/1).


​AHS bukan sosok sembarang. Ia merupakan Tenaga Ahli dari SR, salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024. Penetapan status hukum ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026, setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait keterlibatannya dalam memanipulasi dana bantuan rumah bagi masyarakat miskin tersebut.


​Berdasarkan fakta penyidikan, AHS diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik pengaturan daftar penerima bantuan BSPS yang bersumber dari dana aspirasi SR. Bersama tersangka lain berinisial RP, AHS disebut mematok "tarif" ilegal demi meloloskan nama penerima bantuan.

"Tersangka AHS diduga menerima imbalan sebesar Rp2.000.000 per kepala dari total 1.500 penerima bantuan. Dari skema ini saja, tersangka diduga meraup keuntungan pribadi hingga Rp3.000.000.000," ungkap Tim Penyidik Kejati Jatim dalam keterangan resminya.


​Perbuatan AHS bersama lima tersangka sebelumnya—RP, AAS, WM, HW, dan NLA—telah memicu kerugian negara yang sangat signifikan. Berdasarkan audit resmi, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp26.876.402.300.


​Sebagai bentuk nyata upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1.000.000.000 dari tangan tersangka AHS. Dana tersebut kini telah diamankan melalui Rekening Penampung Lainnya (RPL) di Bank BNI.


​Guna mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejati Jatim resmi menahan AHS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. AHS kini mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaksana program sosial agar tidak bermain-main dengan hak rakyat kecil. Penyidik mengisyaratkan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru yang akan terungkap di persidangan. (bp). 

#KejaksaanRI #KejatiJatim #PemberantasanKorupsi #KeadilanUntukRakyat #Sumenep

Artikel Terkait

Mafia Bantuan Rumah Rakyat Terbongkar, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dan Sita Uang Miliaran
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru