![]() |
| Ket. Foto: Plt. DPU CKPP Danang Hartanto |
Banyuwangi, MCE - Pembangunan Pagar Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terkesan buru buru Pasalnya, pengadaan langsung (PL) yang bersumber dari APBDP Tahun 2022 diduga dikerjakan tanpa mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari Dinas PU CKPP Banyuwangi.
pembangunan yang dikerjakan oleh Pemkab Banyuwangi tersebut dilakukan disaat Kejari Banyuwangi sedang onfire membredeli satu persatu dugaan tindak pidana korupsi di tubuh pemerintahan kabupaten Banyuwangi
Seperti penetapan NH, Kepala BKPP Banyuwangi atas dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mamin) fiktif tahun 2021.
Dari hasil penelusuran MCE di lapangan, pembangunan pagar yang diduga tanpa SPK itu telah dikerjakan kurang lebih tiga hari terakhir.
Sedangkan pada sistem LPSE Kabupaten Banyuwangi yang dilihat pada Kamis pukul 11.00 WIB, nilai pagu paket disebutkan sebesar Rp. 194.490.000,00, tanpa ada nama pemenang PL.
Sementara pada halaman peserta tahapan uplod dokumen penawaran baru dimulai pada 10 November 2022 (10.00) - 11 November 2022 (08.00).
Kemudian tahapan pembukaan penawaran dimulai 11 November 2022 (08.00) - 11 November 2022 (08.00).
Lalu tahapan evaluasi penawaran dimulai pada 11 November 2022 (08.00) - 11 November 2022 (11.00). Tahapan klarifikasi dan negosiasi dimulai 11 November 2022 (09.00) - 11 November 2022 (13.00).
Sementara untuk penandatanganan kontrak baru dimulai 11 November 2022 (13.00) - 14 November 2022 (09.00).
Proses pembangunan pagar diduga tanpa SPK itupun juga sempat ditinjau langsung oleh Sekda Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (9/11/2022).
Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Danang Hartanto mengatakan, bahwasanya pengerjaan bangunan pagar tersebut sudah ada SPK.
"SPK nya sudah ada," kata Danang saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (10/11/2022).
Menurutnya, pengerjaan pembangunan Pagar dan rehabilitasi rumah dinas lingkungan Kejari Banyuwangi merupakan dukungan Pemkab Banyuwangi kepada setiap Forkopimda.
Danang menegaskan pembangunan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus-kasus yang tengah bergulir di Kejari Banyuwangi.
"Tidak ada hubungannya. Pembangunan itu merupakan kolaborasi kami, sama halnya dengan pembangunan yang pernah kita kerjakan di Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, dan Polresta Banyuwangi," terangnya.
Sementara kepala kantor seketariat LPSE Dani saat dikonfirmasi diruang kaerjanya mengatakan, Normatifnya mengikuti sistem tahapannya dari proses pengajuan penawaran samapai dengan penandatanganan kontrak baru bisa dikerjakan setelah terbit SPK," pungkasnya. (rica)

