JAKARTA, MCE, 20 November 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemulihan kerugian negara. Setelah melalui proses hukum yang panjang, KPK secara resmi menyerahkan aset rampasan senilai total Rp883.038.394.268,00 dan enam unit efek kepada PT Taspen.
Penyerahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pelaksanaan konkret atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst menetapkan bahwa aset yang disita dalam kasus korupsi ini dirampas dan diserahkan kepada negara, khususnya untuk dikelola kembali oleh PT Taspen.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Tahun Anggaran 2019, yang menyeret ANSK (Direktur Investasi PT Taspen 2019-2020) dan EHP (Swasta) sebagai tersangka.
Modus kejahatan mereka adalah menempatkan dana investasi pada Reksa Dana secara melawan hukum, yang berakibat fatal: kerugian keuangan negara mencapai Rp1 Triliun.
Angka Rp1 triliun ini bukan sekadar deretan nol. Kerugian tersebut setara dengan pembayaran gaji pokok 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Lebih jauh lagi, dana yang dikorupsi adalah dana tabungan hari tua dari 4,8 juta ASN, yang seharusnya menjamin perlindungan sosial dan kesejahteraan mereka di masa pensiun. Perbuatan para koruptor ini secara langsung berpotensi mengganggu stabilitas dana pensiun yang vital bagi masa depan jutaan abdi negara.
Dalam upaya pemulihan aset, KPK berhasil melakukan penjualan kembali aset yang telah dirampas terkait perkara ini, menghasilkan uang tunai senilai Rp883 Miliar yang diserahkan hari ini. Secara simbolis, sejumlah uang ditampilkan secara fisik sebagai bentuk transparansi KPK dalam mengelola barang rampasan, meski secara teknis, uang tersebut disimpan di rekening bank penampungan.
Langkah ini menegaskan komitmen teguh KPK untuk terus menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan dana publik, terutama yang secara langsung memengaruhi kesejahteraan masyarakat luas, seperti dana pensiun ASN.
Dengan dikembalikannya dana senilai Rp883 Miliar ini, PT Taspen dapat langsung mengelolanya kembali, sekaligus memastikan jaminan perlindungan sosial bagi masa tua para ASN tidak terganggu. KPK optimis bahwa pemulihan kerugian negara ini akan memberikan manfaat optimal bagi publik dan menjadi peringatan keras bagi para pihak yang berniat merampas hak-hak rakyat. (bp).
