Lumajang, MCE - Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang tersangka berinisial SG (36) diringkus Tim Resmob Polres Lumajang setelah melakukan aksi pencurian di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang. Dalam proses penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa tersangka SG melakukan aksi pencurian dengan modus mencongkel pintu rumah. Dari hasil pemeriksaan, SG mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda. Selain itu, SG juga terbukti positif menggunakan narkoba dan memiliki akses ke situs judi online.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lumajang dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. (red).