Minggu, 14 September 2025

​Penantian Petani yang Berakhir Pilu




​Jawa Barat, MCE - Di tengah deru mesin traktor dan hamparan sawah hijau di Karawang, seharusnya ada harapan yang tumbuh subur bagi para petani terdampak pandemi. Pemerintah hadir melalui program bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) untuk menopang kehidupan mereka yang terombang-ambing badai Covid-19. Namun, di balik niat mulia itu, sebuah praktik kotor justru menggerogoti hingga nyaris Rp2 miliar dana yang seharusnya mengalir ke tangan-tangan yang membutuhkan. Jumat (12/9/2025).

Tujuh orang pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) kini mendekam di balik jeruji besi, bukan sebagai pahlawan, melainkan sebagai tersangka utama dalam skandal korupsi. Mereka telah merampas hak para petani dengan cara yang licik dan sistematis. Modus operandinya sungguh rapi, seperti jaring laba-laba yang menjebak. Mereka menciptakan kelompok-kelompok fiktif, memalsukan dokumen-dokumen penting, hingga akhirnya berhasil menguasai seluruh dana bantuan. Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi secara sempurna, mulai dari pengajuan hingga pertanggungjawaban. Dana bantuan yang semestinya menjadi napas bagi para petani, kini justru menjadi bensin bagi ambisi pribadi para koruptor.

Keberhasilan Polda Jawa Barat dalam mengungkap kasus ini bagaikan oase di tengah gurun. Tak hanya tujuh tersangka yang dibekuk, tetapi juga sejumlah barang bukti penting berhasil disita. Mulai dari dokumen pengajuan yang telah dimanipulasi, rekening koran yang menjadi jejak aliran dana haram, hingga laptop yang menjadi saksi bisu kejahatan mereka. Bahkan, uang tunai sebesar Rp300 juta dan satu unit traktor bajak berhasil diamankan, benda-benda yang semestinya menjadi alat untuk kemakmuran bersama, kini menjadi barang bukti kejahatan yang memilukan.


​Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main: penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, siap menjerat mereka. Ini adalah pesan tegas bahwa siapa pun yang berani merampas hak rakyat, apalagi di saat-saat sulit, akan berhadapan dengan hukum. Keberanian dan ketegasan Polri dalam menindak kasus ini memberikan secercah harapan bahwa keadilan masih ada dan akan terus ditegakkan. Semoga, kasus ini menjadi pelajaran berharga, agar tak ada lagi tangan-tangan kotor yang berani mengambil keuntungan dari penderitaan masyarakat. (bp). 

Sumber: Divisi Humas Polri

Artikel Terkait

​Penantian Petani yang Berakhir Pilu
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori