Kamis, 02 Oktober 2025

"21 Tersangka Korupsi Hibah Pokmas Jatim Ditetapkan KPK: 4 Resmi Ditahan, Skandal Dana Rakyat 2019-2022 Terbongkar!"




Jakarta, MCE - KPK mengumumkan telah resmi melakukan penindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur, yang bergulir sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.  Jumat (3/10/2025). 

Kami tegaskan, dari hasil pengembangan penyidikan yang mendalam, KPK telah menetapkan total 21 Tersangka dalam kasus ini. Ini adalah jumlah besar yang menunjukkan skala masif dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana rakyat.

Sebagai langkah awal, dan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, empat (4) orang tersangka telah kami lakukan penahanan per hari ini. Penahanan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi koruptor, terutama mereka yang berani mencuri hak-hak masyarakat miskin dan rentan.

Dana hibah ini, yang berasal dari APBD, seharusnya membangun sekolah, mengairi sawah, dan memutar roda ekonomi di tingkat paling bawah. Namun, para tersangka ini justru diduga kuat telah menggarong dan menyelewengkan dana tersebut dengan modus pemotongan sepihak dan proyek fiktif. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat signifikan dan merugikan ribuan anggota masyarakat. (bp). #PenindakanKPK

Artikel Terkait

"21 Tersangka Korupsi Hibah Pokmas Jatim Ditetapkan KPK: 4 Resmi Ditahan, Skandal Dana Rakyat 2019-2022 Terbongkar!"
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori