Jumat, 03 Oktober 2025

​"Tersandung Gas Panas": Eks Dirut PGN Ditahan KPK atas Dugaan 'Komisi Gelap' Setengah Juta Dolar Singapura




​Jakarta, MCE, 1 Oktober 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat nama besar di sektor energi. Hari ini, HPS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN (Persero) Tbk pada periode 2008 hingga 2017, resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan kepentingan publik.

Kasus ini berpusat pada skandal perjanjian jual-beli gas bumi antara PT PGN, sebagai badan usaha milik negara yang vital, dengan PT IAE, sebuah perusahaan swasta.


​HPS diduga kuat berperan sebagai arsitek di balik layar. Selaku pucuk pimpinan PT PGN saat itu, ia disinyalir melakukan pengondisian dalam proses kerja sama krusial ini. Dugaan yang lebih serius, HPS tidak bekerja secara cuma-cuma. Untuk "meloloskan" dan memuluskan perjanjian jual-beli gas tersebut, ia diduga menerima uang komitmen fee gelap yang nilainya fantastis: SGD 500.000 (sekitar setengah juta Dolar Singapura).

KPK menyesalkan bahwa praktik korupsi ini terjadi di sektor strategis seperti energi, yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. Korupsi di sektor gas bumi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi serius mengganggu ketersediaan pasokan dan distribusi gas bumi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan industri.


​Tidak berhenti pada penindakan, KPK menyatakan komitmennya untuk segera menutup celah terjadinya korupsi serupa di masa depan. Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK akan berkolaborasi erat dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk pihak swasta, untuk membenahi proses bisnis secara menyeluruh dan memperbaiki sistem yang masih rentan terhadap fraud dan praktik culas.


​Penahanan HPS menjadi pengingat tegas bahwa integritas adalah harga mati, terutama bagi mereka yang memegang kendali atas sumber daya strategis negara. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga ketersediaan energi dan kepentingan rakyat.


Ancaman hukuman untuk kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama BUMN (PT PGN) dan menerima uang komitmen (commitment fee) umumnya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Mengingat modus operandi yang melibatkan pengondisian kerja sama untuk memperkaya diri sendiri (menerima SGD 500.000) dan berpotensi merugikan negara/masyarakat (mengganggu pasokan gas), HPS kemungkinan besar akan dijerat dengan pasal-pasal utama kerugian negara.

Berikut adalah ancaman hukuman pokok berdasarkan pasal-pasal tersebut:

1. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor (Kerugian Negara Paling Berat)
​Pasal ini menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
​Pidana Penjara: Paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, atau penjara seumur hidup.
​Denda: Paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Catatan: Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan (Pasal 2 Ayat 2).

2. Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Kewenangan)
​Pasal ini menjerat setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara.
​Pidana Penjara: Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
​Denda: Paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


​Selain hukuman pidana penjara dan denda, terdakwa juga dapat dikenakan pidana tambahan, yaitu kewajiban membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan. (bp). #PenindakanKPK #LawanKorupsi

Sumber: kpk


Artikel Terkait

​"Tersandung Gas Panas": Eks Dirut PGN Ditahan KPK atas Dugaan 'Komisi Gelap' Setengah Juta Dolar Singapura
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori