Jawa Barat, MCE - Cikarang yang tenang tiba-tiba menjadi panggung bagi sebuah operasi senyap yang menegangkan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru saja mencatatkan kemenangan besar melawan kejahatan terorganisir, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia. Selasa (14/10/2025).
Dalam pengungkapan masif ini, yang menjadi sorotan adalah keberhasilan Tim Subdit IV dalam menciduk dua kurir yang beraksi di wilayah Cikarang, Jawa Barat. Mereka adalah M. Yunus dan Muhammad Amin, dua orang yang mempertaruhkan kebebasan demi iming-iming uang cepat.
Dari tangan dingin kedua tersangka, petugas menyita barang bukti yang sangat mencengangkan dan berpotensi merusak generasi bangsa: 20 kilogram narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Diduga kuat, seluruh pasokan terlarang ini berasal dari Malaysia, diselundupkan untuk meracuni pasar gelap Indonesia.
"Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia," tegas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangannya pada Minggu (12/10).
Motif para kurir ini terkuak dengan pahit. Tersangka Yunus mengaku dikendalikan oleh seorang buron berinisial Ayung, dijanjikan upah fantastis sebesar Rp100 juta. Sementara rekannya, Amin, dijanjikan imbalan Rp50 juta. Uang yang menggiurkan itu kini hanya menjadi saksi bisu atas kejahatan yang mereka lakukan.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti bernilai fantastis tersebut telah diamankan di Bareskrim Polri. Penyelidikan masih terus didalami, menargetkan otak di balik jaringan kejam ini—terutama Ayung—untuk memutus total mata rantai peredaran narkoba lintas negara tersebut. Ini adalah bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga Indonesia dari bahaya narkotika. (bp).
Sumber: Divisi Humas Polri