Lamongan, MCE - Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lamongan terus berjalan, namun sorotan tajam muncul terkait standar kebersihan dan keamanan pangan. Sebuah pertemuan audiensi antara Forum Masyarakat Aliansi Lamongan (FORMAL) dan Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan baru-baru ini mengungkap bahwa sebagian besar dapur penyedia makanan (SPPG) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat wajib.
Hal ini memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat, terutama FORMAL yang mendesak pengetatan pengawasan demi menghindari kasus keracunan makanan di sekolah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamongan, dr. Annas, saat ditemui FORMAL pada Kamis, 16 Oktober 2025, membenarkan bahwa penerbitan SLHS bagi SPPG menjadi fokus utama. Dinkes sendiri bertindak sebagai pihak yang membantu Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program ini, terutama dalam hal pengawasan higiene dan sanitasi.
"Permohonan SLHS ada dua cara, yaitu permohonan ke Dinkes dan yang kedua melalui online ke pusat," jelas dr. Annas.
Proses untuk mendapatkan SLHS dari Dinkes tidaklah mudah. Tiga syarat ketat harus dipenuhi:
1. Pengajuan permohonan resmi dari pemilik SPPG.
2. Inspeksi kesehatan lingkungan, termasuk pengambilan dan pemeriksaan sampel makanan serta sarana prasarana SPPG.
3. Petugas penjamah makanan wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) khusus.
Fakta mengejutkan terungkap: dari total 57 dapur SPPG yang beroperasi, baru 32 dapur yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat SLHS melalui Dinkes Lamongan. Sisanya—sebanyak 25 dapur—status sertifikatnya masih menggantung atau sedang berproses, belum termasuk yang diajukan secara online.
Kondisi ini sontak memantik reaksi Muklas, Ketua FORMAL, yang tegas menyuarakan agar SPPG yang belum memenuhi syarat dihentikan sementara operasionalnya. "Untuk menghindari keracunan makanan di sekolah, SPPG yang tidak memenuhi syarat sebaiknya dihentikan sementara," ujarnya.
Namun, dr. Annas menjelaskan bahwa kewenangan penghentian operasional bukan berada di tangan Dinkes daerah, melainkan wewenang penuh dari pusat. Peran Dinkes saat ini terbatas sebagai regulator penerbitan SLHS dan bagian dari Satgas Pangan Kabupaten Lamongan dalam hal pengawasan program MBG, khususnya terkait higiene dan sanitasi.
Meskipun demikian, FORMAL menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam. Lembaga ini siap membantu mengawasi dan mengawal program MBG secara menyeluruh. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah pusat, demi perbaikan kualitas layanan MBG yang lebih baik di masa depan, serta yang terpenting: menjamin kenyamanan dan kesehatan anak-anak sekolah Lamongan agar terhindar dari risiko keracunan.
(s_genk).