TUBAN, MCE - Dunia pendidikan Indonesia kembali bergetar. Sebuah kebijakan fundamental telah digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudristek) yang dipimpin oleh Menteri Abdul Mu'ti, yakni terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2025 yang secara resmi memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ini bukan sekadar ujian baru, melainkan sebuah transformasi menyeluruh yang bertujuan meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh penjuru negeri, memastikan setiap potensi siswa terukur secara komprehensif dan adil. Jumat (31/10/2025).
Tujuan utama TKA mencerminkan ambisi besar pemerintah untuk masa depan pendidikan. TKA dirancang untuk mengukur capaian belajar siswa secara lebih mendalam, tidak hanya mengevaluasi hafalan, tetapi juga kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah. Selain itu, kebijakan ini secara eksplisit mendorong peningkatan standar akademik di setiap sekolah, memaksa institusi pendidikan untuk terus berinovasi dan beradaptasi. Dampak positifnya, TKA diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi siswa dari berbagai latar belakang untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka.
TKA membawa manfaat yang bersifat holistik. Hasil tes ini akan memberikan gambaran menyeluruh tentang kemampuan akademik siswa. Bukan hanya sekumpulan angka, TKA akan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan spesifik setiap pelajar, memungkinkan guru dan orang tua memberikan pendampingan yang lebih terfokus dan personal. Lebih dari itu, data dari TKA akan menjadi bahan evaluasi krusial bagi Kemendikbudristek dan dinas terkait untuk perbaikan sistem pendidikan secara makro, memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Pelaksanaan TKA tidak terbatas pada satu jenjang saja. Tes ini akan dilaksanakan secara berkala mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Yang menarik, hasil TKA memiliki nilai strategis yang sangat tinggi:
1. Pintu Gerbang Seleksi: Hasil TKA akan digunakan sebagai salah satu syarat utama dalam seleksi penerimaan siswa baru di berbagai jenjang.
2. Akses ke Perguruan Tinggi: Hasilnya juga menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, memberikan bobot yang adil bagi kemampuan akademik murni.
3. Penyetaraan Pendidikan: Secara progresif, hasil TKA bahkan digunakan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal (seperti Paket A, B, atau C) dengan pendidikan formal, memastikan tidak ada lagi 'jalur kedua' yang dianggap kurang.
![]() |
Setelah mengikuti tes, setiap siswa akan menerima Sertifikat Hasil TKA yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan. Sertifikat ini akan memuat nilai dan kategori capaian TKA, menjadi bukti resmi yang diakui secara nasional mengenai kemampuan akademik siswa tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan lancar dan berkualitas, pendanaan dibebankan secara kolektif pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Komitmen pendanaan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal revolusi pendidikan ini.
Di tingkat implementasi, peran aktif sekolah menjadi kunci. Di SMAN 1 Kenduruan, misalnya, kegiatan persiapan dan sosialisasi TKA ini telah dipimpin langsung oleh GPAI, M. Ali Nashudin Bashar, menandakan bahwa pemahaman dan persiapan atas kebijakan ini sudah mulai diintegrasikan ke dalam kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di tingkat sekolah. Ini adalah langkah nyata bahwa roh dari Permen No. 9 Tahun 2025 sudah mulai menyentuh akar rumput pendidikan.
Dengan TKA, Indonesia sedang menapak babak baru. Pendidikan bukan lagi tentang selembar ijazah, tetapi tentang kompetensi nyata yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (bp).
Sumber: Waka Humas SMAN 1 Kenduruan.

