Selasa, 20 Januari 2026

Skandal Jual Beli Jabatan, KPK Bongkar Sisi Gelap Birokrasi di Kabupaten Pati




JAKARTA, MCE – Wajah pemerintahan Kabupaten Pati kini tengah diguncang prahara hukum hebat. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1/2026) tidak hanya meruntuhkan kredibilitas Bupati Pati, Sudewo, tetapi juga menyingkap praktik suap sistematis yang merambah hingga ke tingkat desa.


​Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total delapan orang. Komposisinya menunjukkan adanya rantai keterlibatan yang terorganisir: seorang Bupati, dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik "setoran" untuk kursi jabatan masih menjadi penyakit kronis di birokrasi daerah.


​Berdasarkan keterangan awal, penyidik mendeteksi adanya penetapan harga atau "pagu" untuk posisi tertentu di pemerintahan desa. Jabatan yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, diduga kuat telah dijadikan barang dagangan.


​"Ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


​Dugaan sementara menyebutkan bahwa Sudewo, sebagai pemegang otoritas tertinggi, berada di puncak skema ini. Para Camat dan Kepala Desa disinyalir berperan sebagai perantara yang menghubungkan calon pembeli jabatan dengan sang Bupati.


​Ketajaman operasi ini dibuktikan dengan penyitaan uang tunai dalam jumlah fantastis. Meski angka pastinya masih dihitung, KPK mengonfirmasi bahwa nilai uang tersebut mencapai miliaran rupiah. Uang ini diduga merupakan akumulasi dari mahar yang disetorkan oleh para calon perangkat desa.


​"Dalam peristiwa ini, tim mengamankan sejumlah uang tunai senilai miliaran rupiah. Kami akan sampaikan rinciannya setelah pemeriksaan rampung," tambah Budi.


​Tiba di Gedung KPK pagi tadi, Sudewo dan tujuh orang lainnya langsung digiring ke ruang pemeriksaan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola daerah. Jika jabatan di tingkat desa saja sudah diperjualbelikan, masyarakatlah yang akan dirugikan karena pejabat terpilih cenderung akan fokus "mengembalikan modal" daripada melayani warga.


​KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Jika terbukti, Sudewo dan jajarannya terancam hukuman berat atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. (bp). 

Artikel Terkait

Skandal Jual Beli Jabatan, KPK Bongkar Sisi Gelap Birokrasi di Kabupaten Pati
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru