Jakarta, MCE, 21 Oktober 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas rasuah di sektor energi, kali ini menjerat Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), AS, sebagai tersangka. Penahanan ini merupakan babak baru dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual-beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE, sebuah skandal yang disinyalir merugikan negara dan mencoreng tata kelola niaga gas nasional.
AS, yang menjabat sebagai pucuk pimpinan di perusahaan swasta tersebut, diduga kuat telah bersekongkol dengan HPS, mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017. Modus operandi yang terkuak mengindikasikan adanya "pengondisian" yang sistematis dalam proses penetapan perjanjian jual-beli gas. Ironisnya, setelah kesepakatan yang diwarnai dugaan intervensi ini disepakati, AS dikabarkan memberikan komitmen fee yang fantastis, mencapai SGD 500.000, langsung kepada HPS. Uang suap ini disinyalir sebagai pelicin dan imbalan atas mulusnya kerja sama yang patut dicurigai tersebut.
Kasus ini tidak hanya bicara tentang kerugian finansial negara, namun juga menyoroti bobroknya integritas dalam pengelolaan sumber daya energi vital. Gas bumi, sebagai salah satu kebutuhan pokok industri dan rumah tangga, seharusnya dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat.
Juru bicara KPK dalam konferensi pers menyatakan keprihatinan mendalam atas terulangnya praktik korupsi di sektor strategis ini. "Kami menyayangkan terjadinya korupsi di sektor ini. Gas adalah hajat hidup orang banyak," tegasnya.
Penindakan hukum terhadap AS dan HPS (yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus ini) diharapkan menjadi shock therapy dan sekaligus pemantik bagi perbaikan tata kelola niaga gas secara menyeluruh. KPK berharap upaya keras ini dapat mendorong semua pihak yang terlibat dalam proses bisnis energi untuk menjalankan setiap tahapan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan pelayanan energi terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Penahanan AS hari ini adalah pesan keras: praktik lancung yang menukarkan kepentingan energi nasional dengan keuntungan pribadi akan diseret ke meja hijau. (bp).
Sumber: KPK
