JAKARTA, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melancarkan pukulan telak dalam upaya pemulihan aset negara. Pada Rabu, 1 Oktober, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tiga terpidana kasus korupsi, yaitu Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila, resmi dieksekusi berdasarkan putusan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Kamis (9/10/2025).
Aksi penegakan hukum ini tak hanya sekadar memenjarakan para koruptor, tetapi juga membuktikan komitmen KPK dalam menarik kembali kerugian negara. Secara total, KPK berhasil menyetorkan pemulihan aset negara senilai fantastis: Rp9.672.704.000,00! Jumlah ini masih ditambah dengan mata uang asing sebesar 1.021 Dolar AS, 35 Dolar Singapura, dan 1.796 Ringgit Malaysia.
Para koruptor ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sekaligus mengembalikan uang yang mereka ambil dari rakyat.
1. Risnandar Mahiwa dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia telah menyetorkan sejumlah Rp3.648.404.000,00 ke kas negara.
2. Indra Pomi Nasution divonis paling lama, yaitu 6 tahun penjara. Meskipun telah menyetor Rp1.483.800.000,00, ia masih memiliki kekurangan pengembalian sebesar Rp1.671.200.000,00.
3. Novin Karmila dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia telah menyetor Rp1,3 miliar, namun masih terbebani kewajiban membayar kekurangan Rp1.036.700.000,00.
Selain pidana badan dan uang pengganti, ketiga terpidana tersebut juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp300 juta dalam waktu satu bulan.
Melalui eksekusi ini, KPK secara spesifik berhasil menyetorkan uang rampasan tambahan senilai Rp3.240.500.000,00 ke kas negara. KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tentang hukuman penjara, tetapi yang paling krusial adalah pemulihan aset negara secara nyata—sebuah pesan tegas bahwa uang rakyat harus kembali ke pangkuan negara.
Apakah menurut Anda penekanan pada pemulihan aset (uang yang kembali ke kas negara) lebih penting daripada lamanya hukuman penjara dalam kasus korupsi? (bp). #PenindakanKPK
Sumber: KPK