Jakarta, MCE, 15 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api di wilayah Sumatera Utara.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil membongkar praktik culas di sektor pengadaan barang dan jasa ini, KPK telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah inisial MC, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2021-2024 di Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
MC diduga kuat menjadi aktor kunci dalam aksi pengondisian lelang proyek pembangunan jalur kereta api, termasuk proyek krusial seperti Jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda. Aksi ini disinyalir dilakukan demi meraup keuntungan pribadi.
Berikut adalah dugaan alur kejahatan yang dilakukan MC:
1. Penentuan Pemenang Sepihak: MC secara sepihak memilih dan menentukan calon pemenang lelang, mendasarkannya pada perusahaan yang pernah mengerjakan proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) sebelumnya.
2. Arahkan Pembagian Proyek: Sebelum lelang dimulai, MC diduga bertemu dengan calon pemenang untuk "membagi proyek" ke dalam paket-paket pekerjaan dan mengarahkan peserta lelang agar tidak saling mengganggu atau berkompetisi ketat.
3. Bocorkan Rahasia Tender: Informasi krusial seperti Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis proyek dibocorkan kepada pihak tertentu.
4. Koordinasi Curang: Berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) untuk memastikan perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya dapat memenangkan lelang.
5. Koordinator Uang Haram: MC diduga menunjuk inisial DRS (Direktur PT IPA/Swasta), yang kini telah divonis 3 tahun penjara, sebagai 'lurah' untuk mengumpulkan uang dari para pemenang lelang yang sudah diatur.
Atas perbuatan pengondisian yang dilakukannya, MC diduga menerima uang dari pihak swasta pemenang lelang dengan total fantastis mencapai Rp12,12 Miliar.
KPK menegaskan bahwa kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa merupakan kasus terbanyak yang mereka tangani, khususnya terkait penyuapan. Melalui program pencegahan seperti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK terus berupaya mendorong perbaikan sistem di instansi terkait agar dapat menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya. (bp). #PenindakanKPK
