JAKARTA, MCE - Pernahkah Anda membayangkan sebuah dunia di mana kebenaran dibungkam bukan dengan argumen, melainkan dengan ancaman jeruji besi? Selama bertahun-tahun, wartawan di Indonesia kerap berjalan di atas titian tipis. Di satu sisi, mereka memikul tanggung jawab menyampaikan kebenaran; di sisi lain, bayang-bayang pidana dan gugatan perdata siap menerkam setiap kali sebuah karya jurnalistik dianggap "mengganggu" kenyamanan pihak tertentu. Rabu (21/1/2026).
Namun, angin segar akhirnya berhembus dari ruang sidang Mahkamah. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, sebuah tonggak sejarah baru telah ditancapkan: Restorative Justice kini menjadi garda terdepan dalam sengketa pers.
Mari kita luruskan satu hal: putusan ini bukan berarti wartawan menjadi sosok yang kebal hukum atau "maha benar". Sebaliknya, putusan ini mengembalikan sengketa jurnalistik ke rumah asalnya, yaitu Dewan Pers.
Sebelum seorang jurnalis diseret ke meja hijau, mekanisme hukum pers harus didahulukan. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian etik bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pemulihan keadilan yang lebih beradab. Ini adalah pengakuan bahwa kesalahan dalam karya jurnalistik sebaiknya diselesaikan dengan "tinta" yang lebih akurat, bukan dengan borgol.
Mungkin Anda bertanya, "Mengapa saya harus peduli dengan perlindungan hukum wartawan?"
Jawabannya sederhana: Perlindungan bagi wartawan adalah perlindungan bagi hak Anda untuk tahu.
Ketika seorang wartawan merasa terancam, mereka akan cenderung melakukan sensor diri (self-censorship). Hasilnya? Informasi yang sampai ke tangan publik menjadi tawar, tidak kritis, dan kehilangan daya kontrol sosialnya. Dengan adanya putusan ini, publik diuntungkan karena:
1. Informasi Tetap Terjaga: Wartawan lebih berani membongkar fakta tanpa takut kriminalisasi instan.
2. Akurasi yang Teruji: Mekanisme Hak Jawab memastikan informasi yang beredar tetap valid dan berimbang.
3. Keadilan yang Humanis: Masalah diselesaikan melalui dialog dan koreksi, bukan dendam pidana.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 adalah pengingat bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang merdeka, namun tetap bertanggung jawab. Dengan mengedepankan restorative justice, kita sedang membangun budaya hukum yang tidak lagi sekadar menghukum, tapi memperbaiki.
Kini, tantangannya ada pada kita semua. Apakah kita siap menghargai proses etik ini? Ataukah kita masih terjebak pada keinginan untuk membungkam kritik dengan kekuasaan hukum? Satu yang pasti, melalui putusan ini, Mahkamah telah menegaskan: Pena tidak boleh mati karena rasa takut.
Apakah Anda setuju bahwa sengketa pers memang seharusnya diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke jalur pidana? Mari diskusikan di kolom komentar.
Catatan: Narasi ini menekankan pada nilai substansial dari putusan tersebut untuk menggugah kesadaran pembaca mengenai pentingnya kebebasan pers bagi kepentingan publik. (bp).
