Senin, 05 Januari 2026

​Skandal Suap Katalis Pertamina, Ketika ‘Aturan Main’ Dihapus Demi Pelicin Rp1,7 Miliar




​JAKARTA, MCE – Tabir gelap dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan CD, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, atas dugaan skandal suap dalam pengadaan katalis di Kilang Balongan. Selasa (6/12/2025). 


​Kasus ini mengungkap bagaimana sebuah regulasi teknis yang vital sengaja "dilenyapkan" demi memenangkan pihak tertentu.


​Semua bermula saat PT MP, sebuah agen lokal katalis yang menggunakan nama raksasa kimia dunia, Albemarle Corp, gagal dalam uji kelayakan teknis yang disebut ACE Test. Karena tidak lolos standar, PT MP seharusnya gugur.


​Namun, di sinilah "permainan" dimulai:
​- Pengkondisian: Atas arahan GW (Direktur PT MP), dilakukan komunikasi intensif melalui perantara untuk menghubungi CD.
​- Penghapusan Syarat: Demi meloloskan PT MP, CD diduga mengambil kebijakan berani dengan menghapus kewajiban lolos uji ACE Test dalam syarat tender pengadaan katalis periode 2013-2014.
​- Kemenangan Berbayar: Berkat aturan yang telah dimodifikasi tersebut, PT MP melenggang menjadi pemenang kontrak senilai Rp176,4 Miliar.


​Sebagai "tanda terima kasih" atas modifikasi aturan tersebut, CD diduga menerima fee sebesar Rp1,7 Miliar. Ironisnya, pusaran kasus ini juga menyeret hubungan kekeluargaan; KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain pada September 2025, termasuk APA (anak dari CD) serta GW dan FAG (ayah dan anak dari pihak swasta).


​KPK sangat menyayangkan korupsi yang terus berulang di sektor energi, yang merupakan jantung ekonomi nasional. Penahanan CD menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang mempermainkan integritas perusahaan negara demi keuntungan pribadi. (bp). 

Artikel Terkait

​Skandal Suap Katalis Pertamina, Ketika ‘Aturan Main’ Dihapus Demi Pelicin Rp1,7 Miliar
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru