JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah berpijak pada fundamen hukum yang kokoh dan prosedur yang rigid. Minggu (15/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan tegas bahwa setiap langkah hukum yang diambil—mulai dari penyelidikan hingga penetapan status tersangka—bukanlah tindakan yang diambil secara gegabah. Seluruh proses tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum dalam penanganan perkara ini dilaksanakan secara presisi, mematuhi hukum acara yang berlaku, dan tetap dalam koridor profesionalisme yang tinggi,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).
Guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini, KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit menunjukkan bahwa kuota haji merupakan bagian integral dari lingkup keuangan negara. Hal ini mematahkan spekulasi terkait wewenang administratif dan memperjelas adanya potensi kerugian negara yang menjadi landasan penyidikan.
Budi menekankan bahwa progres penyidikan saat ini terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Meski demikian, ia memastikan KPK tetap menghormati hak-hak hukum para pihak yang berperkara.
"Kami menjalankan mandat penegakan hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tetap menghormati hak hukum tersangka melalui jalur yang tersedia," tambahnya.
Langkah hukum ini diambil merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut secara spesifik mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Berikut adalah detail poin sengketa hukum yang akan dihadapi; Pihak Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Subjek Perkara: Validitas penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, dan Jadwal Persidangan: Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.
Melalui jalur praperadilan ini, konsistensi KPK dalam membuktikan akurasi prosedur penyidikannya akan diuji di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK optimistis bahwa konstruksi hukum yang dibangun telah memenuhi standar keadilan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (bp).
