SIDOARJO, MCE – Langit di atas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini terasa lebih riuh dari biasanya. Bukan sekadar agenda rutin, namun hari ini, Kamis (12/2/2026), sebuah nama besar masuk dalam daftar saksi yang dinanti kehadirannya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Langkah Khofifah menuju ruang sidang ini merupakan babak lanjutan dari saga panjang dugaan korupsi dana hibah yang telah menyita perhatian publik Jawa Timur. Setelah absen pada pemanggilan pekan lalu dengan alasan padatnya agenda pemerintahan, hari ini menjadi pembuktian bagi sang nahkoda Jatim tersebut untuk memberikan klarifikasi di hadapan hukum.
Berdasarkan jadwal yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khofifah diharapkan hadir tepat pukul 12.00 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini adalah bagian krusial dari agenda pemeriksaan saksi lanjutan oleh Penuntut Umum.
"Kesaksian ini penting untuk membedah lebih dalam mekanisme penyaluran dana hibah yang kini masuk dalam pusaran perkara hukum. Kami berharap semua pihak kooperatif demi terangnya perkara ini," ungkap Budi.
Absennya Khofifah pada Kamis lalu memang sempat memicu tanda tanya di benak publik. Meski alasan "padatnya agenda tugas Gubernur" merupakan alasan yang sah secara administratif, tekanan moral kini berada di pundak Khofifah. Sebagai pemimpin tertinggi di Jawa Timur, kehadirannya di ruang sidang bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan simbol transparansi pemerintahan.
Kasus dana hibah ini ibarat benang kusut yang perlahan mulai ditarik ujungnya. Keterlibatan berbagai oknum di lingkungan legislatif hingga eksekutif membuat kesaksian Khofifah menjadi kepingan puzzle yang ditunggu-tunggu untuk melengkapi gambaran utuh bagaimana aliran dana rakyat tersebut bisa "bocor" ke kantong-kantong yang tidak semestinya.
Kini, pertanyaannya tetap sama: Akankah Khofifah hadir hari ini?
Jika ia melangkah masuk ke ruang sidang di Juanda, Sidoarjo tersebut, ia akan mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada yang kebal di mata hukum, bahkan seorang gubernur sekalipun. Namun, jika kembali mangkir, spekulasi publik dipastikan akan terus bergulir liar, membayangi sisa masa jabatannya.
Seluruh mata kini tertuju pada pintu masuk PN Tipikor Surabaya. Menunggu apakah Sang Gubernur akan duduk di kursi kayu itu untuk menyuarakan apa yang ia ketahui, atau kembali menitipkan pesan melalui tumpukan berkas agenda dinas. (bp).
