JAKARTA, MCE – Di tengah seruan kesederhanaan bagi para pejabat publik, sebuah sorotan tajam kini mengarah pada Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Bukan soal kebijakan keagamaan, melainkan jejak terbang sang Menteri yang tertangkap menggunakan fasilitas mewah: pesawat jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Sabtu (21/2/2026).
Perjalanan ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 yang sejatinya merupakan agenda kunjungan kerja, kini berubah menjadi bola salju dugaan gratifikasi yang mengancam kredibilitas sang nahkoda kementerian.
Berdasarkan investigasi kolaboratif dari dua organisasi anti-korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia, kemewahan di udara tersebut bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan potensi pelanggaran hukum.
Hanya dalam waktu lima jam perjalanan pulang-pergi dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta, biaya yang dikeluarkan ditaksir mencapai angka yang mencengangkan bagi masyarakat awam.
“Nilai penerbangan menggunakan private jet tersebut setidaknya mencapai Rp566 juta. Ini adalah angka yang sangat besar untuk sebuah fasilitas yang diterima oleh pejabat negara dari tokoh politik,” tegas Zakki Amali, Peneliti Trend Asia, Kamis (19/2).
Persoalan ini tidak berhenti pada nominal rupiah. Para aktivis lingkungan turut menyoroti "biaya ekologis" dari kemewahan tersebut. Dalam waktu singkat, penerbangan tersebut melepaskan setidaknya 14 ton emisi karbondioksida (CO2) ke atmosfer.
Di saat pemerintah mendorong masyarakat untuk peduli terhadap krisis iklim, penggunaan jet pribadi dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan sosial dan lingkungan yang nyata.
Publik kini bertanya-tanya: Dalam kapasitas apa fasilitas tersebut diberikan? Sebagai Menteri Agama yang menjadi simbol moralitas bangsa, penggunaan aset milik pimpinan partai politik memicu kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan.
Secara hukum, penerimaan fasilitas oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, kecuali dilaporkan dalam kurun waktu yang ditentukan.
Poin Kritis dalam Sorotan:
- Total Biaya: Rp566.000.000 untuk 5 jam terbang.
- Dampak Lingkungan: 14 ton emisi karbon.
- Aktor Terkait: Menag Nasaruddin Umar dan Oesman Sapta Odang (OSO).
- Dugaan Pelanggaran: Gratifikasi dan konflik kepentingan sesuai UU Tipikor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Agama maupun pihak Oesman Sapta Odang terkait rincian penggunaan fasilitas tersebut. Akankah ini menjadi sekadar angin lalu, atau pintu masuk bagi penegak hukum untuk menguji integritas sang menteri? (bp).
