BOJONEGORO, MCE – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak main-main dalam menjaga aset publik. Menyikapi kegaduhan di media sosial terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area portal Jembatan Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro memberikan klarifikasi tegas sekaligus peringatan keras: Portal tersebut berdiri untuk hukum, bukan untuk upeti. Jumat (27/2/2026).
Pemasangan portal di Jembatan Luwihaji bukan tanpa alasan. Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar dari rakyat ini kerap terancam oleh kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Truk-truk raksasa yang melebihi kapasitas beban menjadi musuh utama yang memperpendek umur jembatan dan merusak permukaan jalan, yang pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat luas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Wely Fitrama, menegaskan bahwa kehadiran portal tersebut adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat untuk menikmati jalan yang aman dan lancar. Ia menepis narasi yang berkembang di media sosial bahwa portal tersebut menjadi titik pungutan bagi kendaraan yang melintas.
“Kami tegaskan, portal itu dibangun murni untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsinya sebagai filter fisik terhadap kendaraan yang melanggar dimensi. Jika ada oknum yang menarik pungutan dalam bentuk apa pun, itu murni tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ujar Wely dengan nada bicara lugas, Senin (23/2/2026).
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyadari bahwa isu pungli adalah isu sensitif yang bisa mengikis kepercayaan publik. Oleh karena itu, Dishub memastikan bahwa operasional penjagaan atau pengawasan di area portal tidak dipungut biaya sepeser pun.
Wely menambahkan, masyarakat dan pengguna jalan harus cerdas dan berani menolak jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Pemasangan portal adalah instrumen teknis untuk menegakkan aturan tonase, bukan instrumen retribusi ilegal.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab Bojonegoro mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi. Infrastruktur Jembatan Luwihaji adalah milik bersama yang menghubungkan urat nadi ekonomi antarwilayah. Menjaga jembatan dari kendaraan ODOL berarti menjaga konektivitas ekonomi tetap stabil dalam jangka panjang.
“Jangan biarkan infrastruktur kita hancur karena ego segelintir pihak yang melanggar aturan muatan. Dan jangan biarkan integritas pelayanan publik ternoda oleh praktik tidak terpuji. Mari kita jaga bersama,” pungkas Wely. (bp).
