DEPOK, MCE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana perbankan yang mengguncang PT BPR Panca Dana, Kota Depok, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil untuk membedah praktik lancung yang dilakukan oleh oknum internal hingga menyebabkan kerugian besar bagi institusi dan nasabah. Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, OJK mengungkap dua strategi ilegal yang digunakan para tersangka untuk mengeruk keuntungan pribadi:
1. Pencairan Deposito Tanpa Sepengetahuan Deposan
Periode: Oktober 2018 hingga Mei 2024.
Skala: Melibatkan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan.
Kerugian: Total nilai pencairan ilegal mencapai Rp14.024.517.848,00.
2. Pemberian Kredit Fiktif
Periode: Mei 2020 hingga Mei 2024.
Skala: Sebanyak 660 fasilitas kredit diberikan kepada 646 debitur yang tidak valid.
Baki Debet: Per Agustus 2024, nilai baki debet dari kredit fiktif ini tercatat sebesar Rp32.430.827.831,00.
Penyidik OJK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman yang tidak main-main: pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Sebagai upaya pemulihan, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana, antara lain: Tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok; Satu unit kendaraan mobil; Perhiasan serta barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan OJK telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok (Tahap II). OJK menegaskan bahwa proses hukum ini difokuskan pada oknum yang bertanggung jawab tanpa mengganggu kegiatan operasional bank, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap tenang. (bp).
