Senin, 16 Maret 2026

KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap (AUL) dan Sekda (SAD) sebagai tersangka korupsi setelah terjaring OTT




JAKARTA, MCE - Ironis! Di saat rakyat sibuk menghitung sisa gaji demi mudik lebaran, sang penguasa daerah justru asyik memanen upeti. KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap (AUL) dan Sekda (SAD) sebagai tersangka korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Senin (16/3/2026). 


​Bukannya melayani, AUL diduga "memeras" 23 perangkat daerah dengan target setoran fantastis mencapai Rp750 juta hanya demi jatah THR pribadi dan kroninya. Uang panas senilai Rp610 juta yang dibungkus rapi dalam goodie bag kini berakhir di meja sitaan KPK. Tradisi lebaran yang suci justru dikotori dengan praktik lancung yang memalukan. Apakah kursi jabatan memang hanya dianggap sebagai mesin ATM pribadi?. (bp). 

Artikel Terkait

KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap (AUL) dan Sekda (SAD) sebagai tersangka korupsi setelah terjaring OTT
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru