Selasa, 17 Maret 2026

​Lebaran Tanpa Gratifikasi! KPK Pantau Mobil Pelat Merah: Berani Pakai Buat Mudik? Ini Risikonya





​JAKARTA, MCE – Aroma Lebaran mulai terasa, namun peringatan keras datang dari Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas memberikan "kartu kuning" kepada seluruh pejabat negara agar tidak genit menggunakan fasilitas negara—terutama kendaraan dinas—untuk urusan pribadi seperti mudik atau pelesir keluarga. Rabu (18/3/2026). 


​Bukan sekadar imbauan basi, larangan ini tertuang resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. KPK mengingatkan bahwa mobil dinas dibeli dari uang rakyat untuk melayani rakyat, bukan untuk memfasilitasi gengsi pejabat saat pulang kampung.


​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa menjaga marwah pelayanan publik adalah harga mati. “Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” ungkapnya ketus.


KPK seolah memberikan sinyal bahwa ruang gerak pejabat yang ingin "aji mumpung" kini semakin sempit. Tak main-main, lembaga antirasuah ini juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan oknum pejabat yang masih bebal membawa mobil pelat merah ke jalur mudik.


​Bagi mereka yang masih nekat bermain api dengan gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas, KPK menyediakan kanal pengaduan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).


​Pertanyaannya sekarang: Beranikah para pejabat kita menahan diri untuk tidak pamer fasilitas negara di depan sanak saudara di kampung halaman? Ataukah aturan ini hanya akan dianggap angin lalu oleh mereka yang merasa di atas hukum? (bp). 

Artikel Terkait

​Lebaran Tanpa Gratifikasi! KPK Pantau Mobil Pelat Merah: Berani Pakai Buat Mudik? Ini Risikonya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru