JAKARTA, MCE, 18 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka berinisial IAA, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama (YCQ) periode 2020-2024. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data kronologi perkara yang dirilis, praktik lancung ini terjadi secara sistematis selama dua tahun berturut-turut dengan modus yang sangat terencana:
1. Pelanggaran Kuota Tahun 2023
Pada tahun 2023, Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 467 Tahun 2023, ditetapkan pembagian 7.360 kuota reguler dan 640 kuota khusus. Namun, IAA diduga memerintahkan pejabat Kemenag (RFA) untuk melonggarkan kebijakan T0.
- Modus: Jamaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat di tahun yang sama tanpa antrean.
- Praktik Pungutan: Melibatkan 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan kewajiban membayar fee sebesar Rp84,4 juta per jamaah. Dana ini diduga mengalir ke kantong YCQ, IAA, dan sejumlah pejabat Kemenag.
2. Pelanggaran Kuota Tahun 2024
Indonesia kembali mendapat tambahan 20.000 kuota. Meski kesepakatan awal dengan DPR RI menetapkan 92% untuk haji reguler, YCQ secara sepihak mengubahnya melalui KMA No. 1156 menjadi 50% reguler dan 50% khusus.
- Manipulasi Nomor Urut: IAA mengarahkan agar pengisian kuota khusus tidak berdasarkan nomor urut nasional, melainkan usulan PIHK.
- Tarif "Fee": IAA memerintahkan pemungutan fee sebesar Rp42,2 juta per jamaah.
- Upaya Penghilangan Jejak: Saat DPR berencana membentuk Pansus Haji pada Juli 2024, IAA sempat memerintahkan pengembalian uang kepada PIHK, namun sebagian besar dana tetap disimpan untuk kepentingan pribadi YCQ.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp622 Miliar.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset dengan total nilai lebih dari Rp100 Miliar, yang terdiri dari:
- Uang tunai senilai Rp22 Miliar.
- Valuta asing sebesar USD 3,7 Juta dan SAR 16.000.
- Aset bergerak dan tidak bergerak berupa 4 unit mobil serta 5 bidang tanah beserta bangunan.
Penahanan IAA merupakan langkah awal KPK dalam membongkar gurita korupsi di sektor keagamaan. Tersangka IAA dinilai memiliki peran sentral sebagai jembatan alur perintah sekaligus jembatan alur penerimaan uang haram tersebut.
Langkah tegas ini diambil bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku, namun juga sebagai upaya mendesak untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji yang selama ini menjadi harapan jutaan umat Muslim di Indonesia. (bp).
