MAGETAN, MCE – Sepertinya kursi empuk Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 belum cukup memberikan kenyamanan bagi Suratno (SN). Bukannya fokus mengurus rakyat, politisi ini justru resmi menyandang status baru dari Kejaksaan Negeri Magetan: Tersangka Korupsi.
Lakon lancung ini terendus dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024. Tidak sendirian, Suratno menyeret "gerombolan" koleganya dalam pusaran hitam ini.
Kajari Magetan, Sabrul Iman, mengonfirmasi bahwa selain sang Ketua, ada lima nama lain yang ikut 'berpesta'. Mereka adalah JML dan JMT yang juga duduk di kursi dewan, serta tiga oknum pendamping berinisial AN, TH, dan ST yang diduga kuat ikut mengamankan aliran dana.
"Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 yang saat ini justru menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024-2029," sindir Sabrul di kantornya, Kamis (23/4/2026).
Sebuah prestasi yang ironis—mengkhianati mandat rakyat di periode lalu untuk modal berkuasa di periode sekarang. (bp).
