SIDOARJO, MCE – Fenomena perundungan (bullying) dan serangan siber (cyberbullying) di kalangan remaja bukan lagi sekadar bumbu pergaulan, melainkan ancaman nyata yang bisa berujung pada jeruji besi. Menyadari urgensi tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil langkah preventif agresif dengan membidik jantung pendidikan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Bertempat di Aula SMAN 2 Sidoarjo pada Rabu (13/5/2026), korps adhyaksa ini membawa pesan keras: Bijak bermedia sosial atau bersiap berhadapan dengan hukum.
Di hadapan ratusan siswa kelas X dan XI, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, S.H., menegaskan bahwa batas antara "guyonan" dan tindak pidana kini sangat tipis. Ia membedah realita pahit di mana satu unggahan jahat atau komentar pedas di media sosial dapat menghancurkan masa depan, baik bagi korban maupun pelaku.
"Di era digital, satu ejekan yang dianggap sepele bisa bertransformasi menjadi persoalan hukum yang serius. Jejak digital itu abadi, dan hukum tidak memandang bulu bagi siapa pun yang melanggar batas," tegas Adnan di hadapan para peserta yang tampak antusias sekaligus tegang.
Penyuluhan ini tidak hanya memberikan imbauan moral, tetapi juga memaparkan "senjata" hukum yang siap menjerat para pelaku perundungan. Adnan mengulas secara mendalam pasal-pasal krusial yang sering tidak disadari oleh para pelajar, di antaranya:
Pasal 433 KUHP: Terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal 466 hingga 468 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan fisik dan mental.
Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Ancaman nyata bagi mereka yang melakukan penghinaan atau pendistribusian konten negatif melalui media elektronik.
Langkah Kejati Jatim ini mendapat apresiasi penuh dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo–Surabaya, Dr. Kiswanto. Menurutnya, kehadiran jaksa di sekolah sangat vital untuk memberikan efek getar (deterrent effect) sekaligus pemahaman hukum yang komprehensif bagi siswa dan guru.
Selain aspek hukum, Kejati Jatim juga menyoroti dampak psikologis yang merusak. Trauma berkepanjangan hingga hilangnya rasa percaya diri korban menjadi poin utama mengapa sekolah harus bersih dari praktik intimidasi. Adnan menekankan bahwa sekolah wajib menjadi laboratorium ilmu yang aman, bukan arena yang memupuk rasa takut.
Suasana formal tersebut pecah saat sesi evaluasi dikemas dalam format kuis interaktif. Para siswa ditantang menganalisis kasus nyata, yang bertujuan agar materi hukum tidak sekadar menjadi hafalan di atas kertas, melainkan panduan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui program ini, Kejati Jatim berharap para siswa SMAN 2 Sidoarjo mampu menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Pesannya jelas: Kenali hukumnya, jauhkan hukumannya.
Editor: [bp]
Sumber: Press Release Seksi Penkum Kejati Jatim
