Jumat, 22 Mei 2026

​Modal Belajar Medsos, Pria di Bojonegoro Oplos Ratusan Elpiji Melon ke Tabung 50 Kg




​BOJONEGORO, MCE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran jumbo 50 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.


​Praktik culas yang dilakukan secara sistematis ini berlokasi di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.


​Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan alat sederhana berupa selang regulator untuk melancarkan aksinya.


​"Pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 50 kilogram menggunakan selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung. Setelah penuh, tabung jumbo tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga komersial," ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).


​Kronologi Penangkapan: Berawal dari Bau Menyengat


​Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Mei 2026 yang menaruh curiga terhadap aktivitas distribusi LPG di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.


​Petugas akhirnya bergerak menggerebek kediaman tersangka berinisial JI (49) pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


​"Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas mencium bau gas LPG yang sangat menyengat dari sebuah bangunan di samping rumah pelaku. Di sanalah aktivitas pengoplosan itu dilakukan," jelas AKBP Afrian.


​Berdasarkan hasil pemeriksaan, JI mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak September 2025 hingga Mei 2026. Ironisnya, keahlian mengoplos gas tersebut ia pelajari secara otodidak melalui video tutorial di media sosial.


​Sita Ratusan Tabung Gas dan Truk


​Selain mengamankan tersangka JI, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berukuran besar di lokasi kejadian. Di antaranya:


​• 102 tabung LPG subsidi 3 kg dalam kondisi berisi.

​• 138 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong.

​• 13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kg.

​• 5 set selang regulator modifikasi.

​• 1 unit truk, alat timbangan, serta ratusan segel plastik dan karet seal.


​Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan LPG bersubsidi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi negara, tetapi juga sangat bertaruh nyawa. Aktivitas pemindahan gas secara ilegal ini dilakukan tanpa standar keamanan, sehingga rawan memicu ledakan hebat yang membahayakan keselamatan warga sekitar.


​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan serupa di lingkungan mereka.


​Atas perbuatan nekatnya, tersangka JI kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


​"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar," pungkas AKBP Afrian. Kontributor: budi. 

Artikel Terkait

​Modal Belajar Medsos, Pria di Bojonegoro Oplos Ratusan Elpiji Melon ke Tabung 50 Kg
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru