Selasa, 16 Juni 2026

​Buntut OTT, KPK Agendakan Pemeriksaan Maraton Sekda dan 22 ASN Pekalongan




​PEKALONGAN, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, bersama 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.


​Pemeriksaan diagendakan berlangsung intensif selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026). Guna mempermudah proses penyidikan, rangkaian pemeriksaan dipusatkan di Mapolres Pekalongan Kota. Fokus utama pemeriksaan ini adalah mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing serta penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah setempat.


​Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang ditempuh KPK. Ia menegaskan bahwa Pemkab Pekalongan tidak akan melakukan intervensi, pengondisian, maupun upaya penghalangan terhadap proses penyidikan ini.


​"Pemeriksaan KPK berlangsung dari Rabu hingga Jumat. Kami pastikan tidak ada pengorganisasian atau pengondisian pihak manapun. Yang paling krusial adalah keterbukaan informasi," tegas Sukirman di Pekalongan, Selasa (16/6/2026).


​Lebih lanjut, Sukirman mengimbau kepada Sekda dan seluruh ASN yang dipanggil agar bersikap kooperatif. Mereka diminta memberikan keterangan secara transparan dan akurat kepada penyidik untuk memperjelas duduk perkara kasus ini.


​Perlu diketahui, pemeriksaan ini merupakan pengembangan lanjutan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Fadia Arafiq di Semarang pada 3 Maret 2026 lalu.


​Berdasarkan data yang dihimpun, KPK menduga adanya konflik kepentingan masif dalam pengadaan jasa outsourcing di berbagai instansi, mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. Proyek pengadaan jasa tersebut diduga kuat diarahkan kepada perusahaan yang memiliki afiliasi dengan keluarga Fadia.


​Hingga saat ini, nilai kontrak penyediaan jasa dalam kurun waktu 2023–2026 diperkirakan mencapai Rp46 miliar. KPK mendalami adanya potensi aliran dana yang mengalir ke pihak pribadi dengan nominal mencapai belasan miliar rupiah. (bp). 

Artikel Terkait

​Buntut OTT, KPK Agendakan Pemeriksaan Maraton Sekda dan 22 ASN Pekalongan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru