SLEMAN, MCE – Jeratan hukum atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kini menemui babak baru yang kian memalukan. Setelah sebelumnya sang ayah, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, harus duduk di kursi pesakitan, kini giliran sang buah hati, Raudi Akmal, yang ikut terseret ke balik jeruji besi.
Senin (22/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka. Anggota DPRD Sleman yang menjabat selama dua periode (2019-2024 dan 2024-2029) ini diduga kuat terlibat aktif dalam memuluskan praktik lancung yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dalam keterangan persnya membenarkan peningkatan status hukum terhadap pria berinisial RA tersebut. Menurut penyidik, keterlibatan Raudi bukanlah sekadar spekulasi. Ia disebut memainkan peran vital dalam "mengondisikan" proposal kelompok masyarakat yang hendak menerima dana hibah.
"Tersangka RA melakukan perbuatan aktif dalam pengelolaan dana hibah tersebut bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo. Perannya adalah mengondisikan proposal-proposal agar ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman saat itu," tegas Bambang.
Sebagai informasi, dana hibah yang dikorupsi ini bersumber dari Kementerian Keuangan senilai lebih dari Rp68,5 miliar yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan pandemi Covid-19. Namun, bukannya disalurkan untuk kemanusiaan, dana tersebut justru menjadi bancakan yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030, sebagaimana hasil audit BPKP DIY.
Menanti Hari di Balik Jeruji
Kiprah politik Raudi Akmal yang seharusnya menjadi representasi aspirasi rakyat kini harus terhenti sementara. Pasca penetapan status tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Raudi selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Sleman.
Tersangka kini dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang cukup berat, mengacu pada Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Publik kini menanti, apakah akan ada nama-nama lain yang bakal menyusul dalam daftar "keluarga" yang terjerat kasus korupsi ini, ataukah ini menjadi akhir dari drama hukum yang mencoreng wajah parlemen daerah tersebut?
Satu hal yang pasti, hukum tidak mengenal hubungan darah ketika uang rakyat telah dikhianati. (bp).
