Rabu, 24 Juni 2026

​Gempur Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Lumajang Sita 23.959 Butir Pil Logo Y dari Tangan Bandar ​



LUMAJANG, MCE – Komitmen aparat kepolisian dalam memberangus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Kabupaten Lumajang kembali membuahkan hasil cetar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim sukses membongkar jaringan pengedar kelas kakap dan menyita puluhan ribu butir pil koplo siap edar yang mengancam masa depan generasi muda.



​Dalam operasi senyap tersebut, korps korps baju cokelat berhasil meringkus dua orang tersangka. Tidak main-main, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 23.959 butir pil berlogo ‘Y’ yang diduga kuat siap diguyur ke pasaran.



​Kedua tersangka yang kini tak berkutik di balik jeruji besi tersebut diketahui berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.



​Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga



​Mewakili Kasatresnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran pil berlogo Y.



​"Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menciduk tersangka RLF," tegas Ipda Suprapto kepada media, Senin (22/6/2026).



​Saat digeledah, RLF tidak dapat mengelak. Petugas menemukan gunungan barang bukti berupa pil berlogo Y yang sudah dikemas rapi dalam beberapa plastik klip siap jual. Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi haram tersebut.



​Jejak Digital Berbicara: Bandar Utama Ikut Terseret



​Polisi tidak berhenti di hilir. Berbekal pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik RLF, petugas menemukan bukti krusial berupa isi percakapan (chat) transaksi jual beli yang membongkar asal-usul barang haram tersebut.



​"Kami bergerak berdasarkan fakta. Dari ponsel tersangka, ditemukan riwayat chat transaksi yang mengarah kuat kepada keterlibatan pelaku lain," jelas Ipda Suprapto.



​Nyanyian RLF langsung menuntun petugas ke arah TA, yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama (suplayer) dalam jaringan ini. Tanpa buang waktu, polisi melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil membekuk TA di lokasi berbeda bersama sisa pasokan pil koplo jumlah besar.



​Ancaman Hukum dan Imbauan Kamtibmas



​Saat ini, kedua penyelundup masa depan bangsa tersebut beserta seluruh barang bukti senilai puluhan juta rupiah telah dijebloskan ke Mapolres Lumajang. Mereka dipastikan akan menghadapi proses hukum berat demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.



​Pihak Polres Lumajang kembali menegaskan perang terbuka terhadap narkoba dan okerbaya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas Kamtibmas.



​"Kami menyediakan layanan pengaduan 24 jam melalui Call Center 110 bebas pulsa. Kami garansi, setiap laporan masyarakat akan langsung kami sikat dan tindaklanjuti tanpa kompromi," pungkas Ipda Suprapto dengan nada tegas. Kontributor: budi.

Artikel Terkait

​Gempur Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Lumajang Sita 23.959 Butir Pil Logo Y dari Tangan Bandar ​
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru