JAKARTA, MCE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Kasus yang diawali dari manipulasi proses lelang ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp35,7 miliar. Rabu (3/6/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat mengenai adanya permufakatan jahat dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut. Berdasarkan rilis resmi dari Gedung Merah Putih KPK, para tersangka kini telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digelandang petugas menuju rumah tahanan.
Aktor Intelektual dan Peran Para Tersangka
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan oleh lembaga antirasuah, praktik rasuah di sektor infrastruktur ini melibatkan sinergi koruptif antara oknum birokrat pemerintah, petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pihak swasta. Empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. SKM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan (2017).
2. HDH, selaku General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.
3. ABD, selaku Direktur PT APP (Pihak Swasta/Kontraktor Pelaksana).
4. MYM, selaku Komite Manajemen Proyek (ditahan per 3 Juni 2026).
Konstruksi Perkara: Lelang Formalitas Berbalut 'Fee'
Penyelidikan mendalam KPK mengungkap bahwa permufakatan jahat ini telah dirancang sejak dini. Pada periode Mei hingga Juni tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Lamongan mengadakan proses lelang terbuka untuk proyek pembangunan gedung kantor pemerintah daerah yang sumber pendanaannya dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, proses lelang tersebut diduga kuat hanyalah sebuah formalitas administrasi demi menggugurkan kewajiban hukum semata. Pasalnya, sejak dalam tahap perencanaan anggaran dan penyusunan draf proyek, tersangka ABD (Direktur PT APP) selaku pihak swasta telah dikondisikan secara sepihak untuk keluar sebagai kontraktor pelaksana di lapangan.
Guna melancarkan skema busuk ini, PT BAP KSO kemudian dimunculkan dan diumumkan secara resmi sebagai pemenang lelang pada Juli 2017. Penandatanganan kontrak jumbo senilai Rp151,2 Miliar dilakukan secara kilat oleh HDH mewakili PT BAP KSO dan SKM selaku PPK dari Pemkab Lamongan. Di balik meja, tersangka SKM diduga kuat telah menerima komisi ilegal berupa sejumlah uang pecahan besar (fee) sebagai imbalan atas pengkondisian kemenangan tender tersebut.
Kualitas Bangunan Amburadul, Keselamatan Publik Terancam
Dampak langsung dari aksi pengondisian pemenang tender serta pemotongan dana demi mengalirkan fee ilegal tersebut membuat pelaksanaan fisik proyek menjadi kacau. Hasil audit teknis menemukan bahwa kualitas hasil pekerjaan proyek gedung kantor tersebut sangat buruk dan sama sekali tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak kerja utama.
Akibat pengurangan mutu material dan kelalaian pengerjaan, negara tidak hanya mengalami kerugian finansial yang masif sebesar Rp35,7 Miliar, namun ada harga jauh lebih mahal yang dipertaruhkan: keselamatan nyawa aparatur sipil negara dan warga masyarakat yang nantinya beraktivitas di dalam fasilitas publik tersebut.
"Praktik korupsi di sektor konstruksi seperti manipulasi, mark-up, atau pengaturan pemenang proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun juga berpotensi pada terancamnya keselamatan masyarakat pengguna fasilitas tersebut," tegas perwakilan KPK dalam konferensi persnya.
Melalui fungsi pencegahan dan penindakan yang berjalan simultan, KPK menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal sektor infrastruktur nasional. Lembaga antirasuah ini terus mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) serta pelaku dunia usaha agar berkomitmen penuh menggunakan uang negara secara transparan, jujur, dan optimal.
setiap rupiah dari APBD/APBN yang dialokasikan untuk pembangunan fisik harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk fasilitas berkualitas tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat nyata yang aman dan berkesinambungan bagi kemaslahatan masyarakat luas dalam jangka panjang.
Catatan Redaksi: Seluruh tersangka kini ditempatkan di Rutan Cabang KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (bp).
