LUMAJANG, MCE – Aksi kejam menyasar warga lanjut usia terjadi di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Seorang nenek berusia 60 tahun bernama Siti Indiya, harus menelan pil pahit setelah toko kelontongnya menjadi sasaran perampokan sadis oleh komplotan yang diduga kecanduan judi online.
Skenario Keji: 10 Kali Observasi
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa para pelaku bukanlah pemain baru. Mereka telah memetakan target dengan sangat presisi. Selama beberapa waktu, komplotan ini tercatat bolak-balik ke toko korban hingga 10 kali dengan berpura-pura menjadi pembeli.
"Mereka sudah merencanakan dengan matang. Mereka memantau kebiasaan korban dan mengetahui persis di mana harta benda disimpan," tegas AKBP Alex dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (19/6/2026).
Eksekusi di Balik Etalase
Puncak aksi kriminal ini terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sore. Dengan modus klasik membeli rokok, dua pelaku berinisial MY (40) dan FR (27) melancarkan aksinya. Begitu korban lengah saat melayani, FR dengan beringas memanjat etalase dan membekap Siti Indiya.
Di saat bersamaan, MY yang bertindak sebagai eksekutor merampas perhiasan emas seberat 50 gram dari tubuh korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp20 juta yang tersimpan di dalam tas.
Habis untuk Judi Online
Hasil penyelidikan mengungkap fakta miris di balik perampokan ini. Emas hasil jarahan tersebut langsung dijual dengan nilai Rp70 juta, yang kemudian dibagi-bagi antar anggota komplotan.
"Motif utamanya adalah ekonomi. Mereka terjepit utang dan, yang paling memprihatinkan, sebagian besar uang hasil kejahatan ini habis digunakan untuk bermain judi online," tambah AKBP Alex.
Buru Dua Pelaku Lain
Saat ini, MY dan FR telah meringkuk di balik jeruji besi Polres Lumajang. Namun, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Polisi kini tengah memburu dua anggota komplotan lainnya, MB dan AD, yang berperan sebagai pemantau situasi dan pengatur jalur pelarian.
"Identitas dua pelaku yang buron sudah kami kantongi. Kami imbau mereka segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas terukur kami lakukan," tegas Kapolres.
Kini, MY dan FR harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (bp).
