SURABAYA, MCE – Modus korupsi di negeri ini tampaknya semakin kreatif, sekaligus semakin kehilangan urat malu. Kali ini, giliran sektor Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang dijadikan ladang "bancakan". Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur baru saja membongkar borok dugaan korupsi di BNI Kantor Cabang Jember yang nilainya tidak main-main: Rp41,48 miliar. Sabtu (11/7/2026).
Mirisnya, uang puluhan miliar tersebut dikeruk dengan cara menumbalkan sekitar 900 warga yang mayoritas adalah petani kecil. Berbekal janji manis pengurusan bantuan sosial (bansos), para mafia ini sukses "merampok" identitas warga sipil tanpa dosa.
Identitas Petani Dihargai Seharga Sembako
Gaya lancung para tersangka tergolong sangat rapi dan tega. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, membeberkan bahwa para petani diminta menyerahkan KTP, KK, hingga akta nikah. Alih-alih mendapatkan bansos yang diharapkan bisa menyambung hidup, identitas mereka justru disalahgunakan untuk mencairkan kredit bank.
Sebagai pemanis, warga hanya diberi uang "uang lelah" sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Sebuah ironi yang luar biasa pedas: dihargai seharga sembako, namun nama mereka tercatat sebagai debitur utang puluhan juta rupiah yang entah mengalir ke mana.
Faktanya, para petani ini tidak pernah melihat wujud buku tabungan maupun kartu ATM-nya. Semua fasilitas itu diduga kuat langsung dikuasai oleh dua makelar dari swasta, yakni AM (CV Jawara Tani) dan IS (CV Idris Afnan Jaya).
Bahkan, demi mempermudah proses "pemanenan" uang negara, PIN ATM para nasabah sengaja dibuat seragam. Sebuah kepraktisan yang sangat memanjakan para koruptor saat menguras dana di mesin ATM.
Demi Kejar Target dan Tutup Borok Lama
Korupsi berjamaah ini tentu tidak akan berjalan mulus tanpa adanya "orang dalam" yang membukakan pintu. Di sinilah peran MFH, mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023.
Bukannya menjaga amanah uang negara, MFH diduga kuat malah memerintahkan bawahannya untuk menabrak aturan. Persyaratan administratif yang amburadul dan belum lengkap tetap "dihijaukan" dan diproses.
Usut punya usut, langkah nekat ini diduga sengaja dilakukan demi mendongkrak performa capaian penyaluran KUR sekadar di atas kertas. Sekaligus, untuk menutupi tingginya angka kredit bermasalah (NPL) yang sudah menumpuk di cabang tersebut sejak tahun 2020. Gaya manajemen yang sangat "brilian": menutupi lubang lama dengan menggali lubang baru yang jauh lebih dalam dan merugikan negara.
Audit BPKP: Kerugian Negara Tembus Rp41,4 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur lewat laporan tertanggal 7 April 2026, tindakan culas ini sukses merugikan keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481. Dari angka fantastis tersebut, sekitar Rp12,59 miliar dikaitkan langsung dengan aksi AM dan IS yang bertindak sebagai koordinator lapangan pencari "mangsa".
Saat ini, keadilan mulai menjemput para pelaku. Sejak 28 Juli 2026, duet makelar AM dan IS telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya untuk 20 hari ke depan.
Lalu, bagaimana dengan sang mantan Kepala Cabang, MFH? Ia tidak ikut ditahan di Rutan Surabaya karena yang bersangkutan ternyata sudah mendekam di Lapas Jember untuk mempertanggungjawabkan hukuman dalam kasus hukum yang lain. Sebuah rekam jejak karier yang sangat konsisten di jalur pelanggaran hukum.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Aliran dana akan terus dilacak, dan publik tentu berharap siapapun pihak internal bank maupun eksternal yang ikut menikmati "uang panas" ini segera menyusul memakai rompi oranye. (bp).
