Senin, 27 Juli 2026

​Ketua Umum PJI Respons Keras Sikap Hotman Paris: Degradasi Profesi Pers dan Catut Nama Presiden


Keterangan gambar: Hartanto Boechori Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) 

JAKARTA, MCE - Ucapan pedas "Lu punya otak nggak sih?!" yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada seorang jurnalis di ruang publik Kejaksaan Agung RI berujung berbuntut panjang. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menilai tindakan tersebut bukan sekadar rendahnya etika komunikasi, melainkan bentuk verbal assault dan penyalahgunaan pengaruh (abuse of influence) yang mencederai marwah pers nasional. Senin (27/7/2026). 


​Ketua Umum PJI menegaskan bahwa tindakan Hotman saat menggelar konferensi pers pada 17 Juli 2026 lalu jelas-jelas merendahkan martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugas undang-undang. Dialektika konfirmasi dan tanya-jawab adalah instrumen sah demi memenuhi hak publik atas informasi (public’s right to know), bukan arena untuk membentak atau memaki.


​"Tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas jurnalistik dengan makian yang mencederai martabat pers," tegas Ketum PJI.


​Tuding Power-Flexing dan Catut Nama Presiden


​Tak hanya persoalan emosi yang meledak-ledak, Ketum PJI juga menyoroti manuver komunikasi Hotman yang dinilai manipulatif. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jampidsus, Hotman disindir sengaja membawa-bawa nama Presiden RI, institusi Polri, hingga Kapolri untuk membentengi kepentingan kliennya.


​Langkah memamerkan kedekatan dengan pusat kekuasaan (power-flexing) ini dianggap sebagai bentuk abuse of influence yang berpotensi menyesatkan opini publik sekaligus merusak objektivitas penegakan hukum.


​"Presiden dan Kapolri itu milik seluruh rakyat Indonesia, bukan tameng kepentingan hukum pribadi apalagi alat intimidasi psikologis!" lanjutnya.


​Minta Maaf Tak Menghapus Dosa Hukum: PJI Resmi Terbitkan Surat Penugasan


​Meskipun Hotman Paris diketahui telah mengunggah video permohonan maaf melalui media sosialnya kepada insan pers dan pejabat negara, PJI menegaskan proses hukum tidak akan berhenti begitu saja. Kata maaf dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilaporkan oleh PWI dan koalisi organisasi pers lainnya.


​Guna menunjukkan keseriusannya, PJI secara resmi telah menerbitkan Surat Penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) DPP PJI untuk melayangkan laporan polisi terkait dugaan penghinaan profesi jurnalis serta dugaan abuse of influence.


​Seluruh anggota PJI di seantero Nusantara diinstruksikan untuk merapatkan barisan, menjaga soliditas lintas organisasi, dan mengawal ketat proses hukum ini hingga tuntas.


​"Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Intimidasi dan penghinaan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya di negeri ini," pungkasnya. (bp). 

Sumber: Ketua Umum PJI

Artikel Terkait

​Ketua Umum PJI Respons Keras Sikap Hotman Paris: Degradasi Profesi Pers dan Catut Nama Presiden
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru