LUMAJANG, MCE – Jagat maya dan warga Kabupaten Lumajang mendadak digegerkan oleh aksi nekat seorang pemuda yang memilih menyelesaikan konflik asmara menggunakan senjata tajam, alih-alih kepala dingin.
Aparat Polsek Lumajang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Ali Yusuf (MAY), pemuda 23 tahun asal Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit. MAY diduga kuat menjadi aktor utama dalam aksi penganiayaan berdarah di area publik yang menimpa seorang pria bernama Rizki.
Tragedi ini terjadi di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang. Tanpa ragu, MAY melayangkan sebilah samurai ke arah korban hingga mengakibatkan luka robek yang cukup serius.
Alibi Asmara: Mengaku Sering Diuji Kesabarannya
Di hadapan penyidik Mapolsek Lumajang pada Kamis (16/7/2026), MAY berdalih bahwa aksi brutalnya tersebut dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu yang mendalam. Ia mengklaim korban sudah berulang kali menggoda tunangannya, bahkan hingga berani mengajak calon istrinya itu ke sebuah rumah kos di kawasan Lumajang Kota.
"Dia itu bolak-balik menggoda tunangan saya, dan bolak-balik pula sudah saya ingatkan," ujar MAY dengan nada membela diri saat digiring petugas.
Puncak kekesalan MAY meledak pada Rabu malam (15/7/2026). Mengetahui sang tunangan diajak keluar malam dan dibawa ke kos-kosan oleh korban, MAY diam-diam membuntuti mereka menggunakan sepeda motor.
MAY mengaku sempat menjemput tunangannya untuk diajak pulang. Namun, alih-alih meredam suasana, korban justru disebut-sebut membuntuti balik dan melayangkan tantangan kepada pelaku hingga dua kali.
"Saya emosi, makanya saya lempar pakai samurai. Sebetulnya tidak ada niatan untuk menghabisi korban," aku MAY, sebuah pembelaan klasik yang kini harus ia pertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Berakhir dengan 12 Jahitan dan Ancaman 5 Tahun Penjara
Pihak kepolisian memastikan bahwa drama berdarah ini murni dipicu oleh konflik cinta segitiga.
"Motifnya, berdasarkan pemeriksaan awal, karena korban sering mengganggu pacar pelaku," ungkap Kapolsek Lumajang, Iptu Zainul Abidin.
Akibat dari aksi "main hakim sendiri" ini, korban mengalami luka bacok serius di bagian tubuh sebelah kiri dan harus menerima perawatan medis berupa 12 jahitan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat gelap mata demi membela harga diri asmaranya, kini MAY harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Iptu Zainul Abidin. (bp).
